Pengamat Sorot Menguatnya Elitisme Politik dalam Pilkada lewat DPRD: Lahirkan Pemimpin Tanpa Legitimasi

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung dipilih rakyat berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik. Persoalan utama bukan terletak pada kemampuan masyarakat untuk memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang disodorkan elite politik. Demikian pendapat Pengamat Politik Citra Institute Efriza terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung yang kini sedang digadang gadang pemerintah. 

Pilkada tidak langsung juga berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. Ia menekankan bahwa sistem tersebut membuka ruang ketidakadilan dalam tata kelola pilkada.

"Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Efriza dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

"Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada," ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi menguatnya praktik elitisme dan politik transaksional dalam sistem pemilihan tidak langsung sebab akses kekuasaan akan semakin sempit dan hanya berputar di lingkaran elite politik tertentu.

Menurutnya, pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara tersembunyi. Kondisi demikian tentu berbahaya karena dapat memperlemah prinsip demokrasi substantif.

"Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan salah satu syarat pelaksanaan pilkada lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Tito menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa (13/1).

Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.(ant)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntu Dialog dengan Korea Utara, Korea Selatan Minta China Turun Tangan
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Ini Strategi Kelola Portofolio Investasi ala Head of Investor Relation Mandiri
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
KDM Mau Lepas Saham Pemprov Jabar di Bandara Kertajati, Ini Kata Kemenhub
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Mconnect Perluas Akses Internet ke Wilayah Terisolir Bali, Dorong Pemerataan Konektivitas Digital
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.