Jakarta, ERANASIONAL — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut kasus dugaan penambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mempelajari dokumen terkait luasan dan titik kawasan hutan yang dicocokan langsung dengan data milik Kemenhut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pencocokan dokumen tersebut penting untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
“Sedang kita pelajari. Kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan. Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat penambangan itu. Itu yang kita lakukan,” kata Syarief di Kejagung, Rabu (14/1).
Disampaikan Syarief, ia juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dalam kasus ini. Namun, ia tidak mengungkap secara detail berapa jumlah saksi yang diperiksa dan identitasnya.
Syarief hanya memberkan kekhawatiran telah meminta keterangan dari mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Aswad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi.
“Sudah pernah diperiksa. Periodenya 2013, inisial A,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarief menyebut penyidik saat ini pun tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” ucapnya.



