Rully, Suami Boiyen Bantah Melakukan Penipuan: Dana Dipakai untuk Kebutuhan Usaha

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penipuan dan penggelapan oleh mantan rekan bisnisnya. Kerugian mencapai Rp300 juta untuk bisnis kuliner Sateman Indonesia.

Tidak terima dituding menipu, Rully didampingi tim kuasa hukum akhirnya buka suara, mengklarifikasi semua tudingan soal penipuan.

Kuasa hukum Rully, Ben Zebua menegaskan bahwa nilai investasi yang diberikan oleh pihak investor bernama Rio alias RF tidak seperti yang selama ini beredar. 

Menurut Ben, dana yang dikeluarkan hanya Rp200 juta yang digunakan untuk biaya membangun bisnis. Bahkan semua penggunaan biaya investasi dilaporkan secara transparan sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati bersama.

“Yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp200 juta, bukan Rp300 juta seperti yang diberitakan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan usaha, mulai dari sewa lahan selama dua tahun, pembangunan gedung, hingga operasional lainnya,” ungkap Ben Zebua dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Rully, Suami Boiyen Bantah Melakukan Penipuan: Dana Dipakai untuk Kebutuhan Usaha

“Di sini tidak ada penipuan atau penggelapan seperti yang dilaporkan atau berkembang di media,” tegas Ben Zebua.

Senada dengan Ben, kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, mengungkapkan bahwa perjanjian investasi antara Rully dan Rio masih berlaku hingga tahun 2028.

“Berdasarkan akta notaris yang sudah kami perlihatkan, perjanjian ini masih berlaku sampai 2028,” beber Husor.

Husor menambahkan, pengembalian dana investasi baru dapat dilakukan apabila salah satu pihak membatalkan kerja sama sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

“Dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa investasi akan dikembalikan apabila Mas Rully atau pihak investor membatalkan kerja sama sesuai mekanisme yang disepakati,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari investasi Rp200 juta yang ditanamkan Rio pada bisnis kuliner milik Rully Anggi Akbar.

Namun, setelah berjalan sekitar empat bulan, pembagian keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp6 juta per bulan disebut tidak lagi diterima oleh pihak investor, hingga akhirnya memicu laporan hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek TKP: Pungli Pak Ogah di Exit Tol Rawa Buaya, Jakarta Barat
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Era Regulasi Baru di Formula 1 pada Musim Depan, McLaren Siap Hadapi F1 2026 dengan Penuh Percaya Diri
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertamina Enduro VR46 Racing Team hadirkan livery yang elegan
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
 Kunjungan Perdana Wapres Gibran ke Yahukimo Batal karena Pertimbangan Keamanan
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Penjelasan ANTAM soal Insiden di Tambang di Nanggung, Bogor
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.