MAKI Nantikan KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK 2020-2023

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menantikan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023. 

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni anggota DPR RI periode 2024-2029: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya pernah menjabat anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 yang bermitra dengan BI dan OJK.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin, Rabu (14/1/2026), via Antara

Ia memandang KPK sudah memegang barang bukti cukup, termasuk menyita aset milik dua tersangka. 

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik," sebutnya. 

Oleh karenanya, menurut Boyamin, sudah tak ada alasan lagi untuk KPK menunda menahan dua tersangka perkara itu.

Baca Juga: Anggota DPR Sempat Bantah Terima Dana CSR BI-OJK, KPK Ungkap Miliki Bukti dari Penggeledahan

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK 2020-2023. 

"Dua hari ke belakang, menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut, yaitu HG selaku anggota Komisi 11 DPR RI periode 2019-2024. Kedua, ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025), dilansir kompastv.

Asep kemudian menjelaskan konstruksi perkara. Ia mengatakan Komisi XI DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang memiliki beberapa mitra kerja, termasuk BI dan OJK. 

Dalam tugasnya, Asep menyebut Komisi XI memiliki kewenangan tambahan untuk mewakili DPR RI memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing mitra kerja setiap tahun.

Sebelum adanya persetujuan, kata Asep, Komisi XI membentuk panitia kerja (panja) yang di dalamnya termasuk HG dan ST.

Kemudian pihak panja, BI, dan OJK mengadakan rapat tertutup, yang mana di dalamnya ada kesepakatan tertentu. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • maki
  • masyarakat antikorupsi indonesia
  • boyamin saiman
  • kpk
  • korupsi csr bi
  • csr bi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamen Nezar Patria Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah untuk Pemerataan Jaringan Telekomunikasi
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
FORE Pakai 30,20 Persen Dana IPO, Paling Banyak Buat Ekspansi Outlet Kopi Baru
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Ribuan Rumah Terendam Banjir, Lamongan Tetapkan Status Tanggap Darurat
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Mendes Yandri Susanto Dorong Sepakbola Tumbuh dari Desa
• 22 jam laludetik.com
thumb
Deretan Fakta Unik Cesar Meylan, Asisten John Herdman di Timnas Indonesia: Sudah Jadi Bestie sejak 15 Tahun Lalu
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.