jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (14/1) tentang SK kontrak kerja PPPK hingga BUP ditarik, pemutusan kontrak PPPK berpotensi memicu gejolak, hingga catat ya ini 3 jenis jabatan SPPG yang diisi PPPK. Simak selengkapnya!
1. Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Memicu Gejolak, Jangan Disepelekan
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Buka-bukaan, Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Seharusnya Tak Terjadi, KemenPAN-RB & DPR Diminta Bersikap
Pemutusan kontrak PPPK formasi 2021 berpotensi berdampak pada kekecewaan massal yang memicu gejolak sosial.
Diketahui, sejumlah pemda tidak memperpanjang kontrak sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemutusan Kontrak Kerja Berpotensi Berlanjut, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di SMP Rp 400 Ribu, Zalim!
Pemutusan kontrak PPPK antara lain terjadi di Kabupaten Deli Serdang (Sumut) dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur).
Baca Selengkapnya, di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penjelasan BKN soal Perubahan di Akun SSCASN, Guru PPPK Mulai Mundur Teratur, Sinyal Bakal Diangkat?
Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Memicu Gejolak, Jangan Disepelekan
2. Catat ya, Hanya 3 Jenis Jabatan di SPPG yang Diisi PPPK
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun sukarelawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demikian ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (13/1).
Nanik menegaskan hal tersebut untuk merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca Selengkapnya di Bawah:
Catat ya, Hanya 3 Jenis Jabatan di SPPG yang Diisi PPPK
3. SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan, Ajun: Aneh!
Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK hingga batas usia pensiun yang sudah diserahkan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes) tetiba dibatalkan.
Guru dan nakes PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.
Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," terang Ajun kepada JPNN, Rabu (14/1/2026).
Baca Selengkapnya di Bawah:
SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan, Ajun: Aneh!
4. Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ketua PBNU Ini Mengaku Tak Terima Uang
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) mengaku tidak menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kasus dugaan korupsi haji itu telah menjerat eks Menag RI Gus Yaqut Cholil Qoumas tersangka tersangka.
"Sejauh ini enggak, ya. Tidak ada," kata Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ketua PBNU Ini Mengaku Tak Terima Uang
5. KPK Periksa 6 Eks Pejabat PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses kasus dugaan tindak pidana rasuah yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Indonesia Atlantic Energy (PT IAE).
Mereka yang diperiksa ialah Adi Munandir (Group Head Marketing PT PGN 2017-April 2018), Amanarita (eks VP Portofolio and Performance Management PT PGN), Heri Yusup (Kepala Divisi Pasokan Gas PT PGN tahun Agustus 2017), Aditya Damawan Meiyanto (Advisor Portofolio and Performance Management PT PGN tahun 2017-2018), Adwitnya N. Wityasmoro (Mantan Senior Staff Product Development PT PGN 2017-Oktober 2018), dan Marie Siti Mariana Massie (Mantan Advisor Legal Compliance 2015-2020).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Selengkapnya di Bawah:
KPK Periksa 6 Eks Pejabat PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk PPPK Penuh Waktu, tetapi BKN Ungkap Solusi Pembayaran Gaji, Coba Dicek Ya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



