KPK Ingatkan Risiko Korupsi Terkait Kebijakan Penugasan Energi Pertamina ke AS

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) dalam pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat jika tak berpijak pada dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto berdasarkan hasil kajian KPK di bidang pencegahan korupsi.

Hasil kajian tersebut disampaikan Setyo dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Wamen ESDM Yuliot Tanjung; Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno; hingga Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini, belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” kata Setyo, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Menko Airlangga Konsultasi dengan KPK soal Pembelian Energi hingga Pesawat ke AS

Setyo mengatakan, kajian juga menemukan bahwa belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.

Dia mengatakan, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko korupsi di sektor energi sehingga merugikan keuangan negara.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menilai, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

Baca juga: Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” kata Herda.

Selain itu, Herda menilai, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS belum terukur.

Menurut KPK, nilai impor energi sebesar Rp 15 miliar dollar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

“Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres,” ujar dia.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Soal Pajang Tersangka di Era KUHAP Baru: KPK Setop, Kejagung Lanjut


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Chelsea Kalah dari Arsenal, Liam Rosenior Sebut Pemainnya Tunjukkan Keberanian
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
17 Film Jackie Chan Terbaik, Terbaru Ada ‘Unexpected Family’!
• 4 jam lalutheasianparent.com
thumb
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Daftar Tersangka Kasus Jual Beli Aluminium Inalum
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
John Herdman Debut di Timnas Indonesia, Thom Haye dan Shayne Pattynama Absen
• 1 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.