Kementerian Pertanian berencana memulihkan 107.327 hektar lahan pertanian yang rusak akibat bencana ekologis di Sumatera. Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menerbitkan izin pemanfaatan sekitar 328.000 hektar lahan bekas kawasan hutan di Papua Selatan untuk pengengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Per 13 Januari 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, sawah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) seluas 107.327 hektar. Dari total luasan itu, seluas 56.077 hektar rusak ringan, 22.152 hektar rusak sedang, 29.095 hektar rusak berat.
“Tanaman padi dan jagung yang gagal panen akibat bencana di Sumatera mencapai 44.600 hektar,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementan yang digelar secara hibrida di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Total sawah yang terdampak bencana di Sumatera seluas 107.327 hektar. Tanaman padi dan jagung yang gagal panen mencapai 44.600 hektar.
Selain itu, lahan perkebunan non-sawit seperti kopi, kakao, dan kelapa yang terdampak bencana seluas 29.310 hektar. Lahan hortikultura yang rusak mencapai 1.803 hektar. Sementara jumlah ternak mati atau hilang, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unggas, sekitar 820.000 ekor.
Kementan juga mendata sebanyak 58 unit Rumah Potong Hewan (RPH rusak, 2.300 unit alat dan mesin pertanian hilang, dan 74 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) rusak. Selain itu, ada tiga bendungan yang rusak, jaringan irigasi rusak sepanjang 152 kilometer, dan 820 jalan produksi pertanian yang terdampak.
“Tentu saja data dampak bencana ini bersifat dinamis. Kami akan selalu memperbarui melalui koordinasi intensif antara Kementan dengan dinas pertanian di daerah-daerah yang terdampak bencana,” kata Amran.
Ia juga mengemukakan, Kementan berupaya membantu memulihkan sektor pertanian di ketiga provinsi tersebut. Dananya bersumber dari pengoptimalan anggaran Kementan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan mengusulkan anggaran tambahan apabila memungkinkan.
Alokasi anggaran APBN Kementan 2026 yang siap digulirkan untuk pemulihan pascabencana sebesar Rp 1,49 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk merehabilitasi sawah dan irigasi yang rusak ringan dan sedang sebesar Rp 736,21 miliar dan bantuan benih tanaman pangan Rp 68,6 miliar.
“Anggaran itu juga akan digunakan untuk memulihkan kawasan perkebunan yang rusak sebesar Rp 50,46 miliar, serta penyediaan alat dan mesin pertanian, pupuk, dan pestisida Rp 641,25 miliar,” katanya.
Amran menegaskan, pemulihan dan alokasi bantuan akan dipririoritaskan untuk daerah-daerah yang paling terdampak, khususnya yang mengalami kerusakan sawah yang ringan dan sedang. Untuk sawah yang rusak berat, pemulihannya membutuhkan sinergi lintas kementerian.
Rehabilitasi sawah rusak berat membutuhkan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penataan ruang. Untuk perbaikan irigasinya, butuh kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain anggaran yang tersedia, Amran melanjutkan, Kementan akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun. Dana itu akan digunakan untuk memulihkan sektor pertanian secara komprehensif di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Dari total anggaran tambahan itu, sebesar Rp 3,4 triliun dan Rp 456,4 miliar masing-masing akan digunakan untuk mendanai tambahan rehabilitasi sawah dan kawasan perkebunan. Kemudian, dana tambahan itu juga akan digunakan untuk bantuan benih hortikultura Rp 19,1 miliar dan pakan ternak Rp 262,8 miliar, penyediaan sarana dan prasarana Rp 674,7 miliar, serta rehabilitasi bangunan dan sarana penunjang lainnya Rp 291 miliar.
Sejumlah kalangan, termasuk pemerintah, menilai bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dipicu oleh hilangnya tutupan hutan secara masif untuk kegiatan industri. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis tersebut (Kompas, 8/1/2026).
Analisis Tim Jurnalisme Data Kompas mengungkap, selama 1990-2024, hilangnya hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar rata-rata 36.305 hektar per tahun. Secara agregat, kehilangan hutan dalam 34 tahun seluas 1,2 juta hektar setara dengan dua kali luas Pulau Bali.
Data dari laman pemetaan MapBiomas Indonesia menunjukkan, pada 1990, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar, disusul Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar (Kompas, 12/1/2026).
Serial Artikel
Hutan Sumatera Lenyap
Hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusut 1,2 juta hektar atau lenyap hampir 100 hektar setiap hari selama tiga dekade.
Dua hari sebelumnya, yakni pada 12 Januari 2026, Kementerian ATR/BPN memastikan ketersediaan lahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan. Kepastian itu ditunjukkan melalui penerbitan surat keputusan (SK) hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) seluas kurang lebih 328.000 hektar.
“Pelepasan kawasan hutan sudah dilakukan. Dari sekitar 486.000 hektar, SK HGU dan SK HGB yang sudah diterbitkan mencakup lahan seluas sekitar 328.000 hektar,” kata Menteri ATR dan Kepala BPN Nusron Wahid usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, melalui siaran pers.
Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan.
Menurut Nusron, penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertifikat.
Sementara terkait penyesuaian rencana tata ruang, seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Poses sinkronisasi tata ruang tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” katanya.
Percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025. Inpres yang digulirkan pada 5 Agustus 2025 itu menyasar empat daerah prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.
Proyek tersebut yang merupakan salah satu implementasi Astacita, itu bakal digarap lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah setempat, dan swasta. Pembangunannya tidak hanya berupa lahan dan infrastruktur pengairan, tetapi juga jalan, pelabuhan, serta pusat pembenihan dan penelitian.
Salah satu daerah yang tengah dimatangkan percepatan pembangunannya adalah Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Saat ini, daerah tersebut sudah menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Beberapa distrik di Merauke sudah mulai membudiayakan padi dan tebu dalam rupa food estate atau lumbung pangan. Padi dikembangkan di lahan rawa di Distrik Wanam, sedangkan tebu di Distrik Tanah Miring. Budidayanya mengadopsi teknologi seperti alat tanam semiotomatis, sensor kelembapan tanah dan cuaca, pesawat nirawak (drone), serta sistem pengairan otomatis.
Sejumlah daerah di Papua juga telah berubah menjadi perkebunan sawit. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2024, total luas perkebunan kelapa sawit di lima provinsi di Papua mencapai 236.000 hektar.
Papua Selatan merupakan provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas, yakni 97.770 hektar. Sebagian besar area perkebun itu berada di Kabupaten Merauke. Kemudian, disusul dengan Papua Barat yang memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 48.330 hektar, Papua 42.170 hektar, Papua Barat Daya 38.420 hektar, dan Papua Tengah 9.370 hektar.
David Gaveau, pendiri The TreeMap dalam tulisan berjudul ”Land Clearing in Papua: 2024-2025 Trends and Drivers” mencatat, tren kehilangan hutan primer di Papua meningkat sekitar 10 persen dari tahun ke tahun. Pada 2023, sebanyak 22.500 hektar hutan hilang, lalu naik menjadi 25.300 hektar pada 2024.
Melalui analisis citra satelit, David dan tim mengidentifikasi pendorong utama kehilangan hutan primer di Papua, salah satunya adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.
Dari analisis itu, PSN Merauke menjadi salah satu faktor penyebab deforestasi yang menyumbang 24 persen dari total kehilangan hutan primer seluas 5.936 hektar. Hingga Juni 2025, PSN Merauke telah menambah pembukaan hutan seluas 3.899 hektar (Kompas, 18/12/2025).




