SAMPANG (Realita)- Puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, SK-nya diduga kadaluarsa selama dua tahun tetapi masih menjabat Kepala Sekolah sekaligus bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) berpotensi melawan hukum.
Seharusnya Puluhan SK Kepsek yang kadaluarsa itu, diperpanjang oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Sebab, wajib memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengguna anggaran untuk dapat mencairkan dan mengelola Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Baca juga: Sekjen LSM Lasbandra Soroti Puluhan SK Kasek SD di Wilayah Sampang Expired
Karena SK ini adalah dasar hukum dan legitimasi administratif yang mengikat, memastikan akuntabilitas.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen LSM Lasbandra Moh Rifai, ia mengatakan
menunjukkan penunjukan resmi untuk pengelolaan keuangan negara, sesuai aturan yang mengharuskan transparansi dan pengelolaan bersama tim, serta menghindari potensi penyalahgunaan dana.
Baca juga: Teriak 'Kiamat' di Pengeras Suara Masjid, ODGJ di Sampang Diamuk Massa
" SK menjadi dokumen sah yang menunjuk kepala sekolah sebagai pengguna anggaran, setara dengan bendahara dan tim, yang merupakan prasyarat administrasi pencairan dana BOS. Sedangkan di Sampang puluhan Kasek tidak mengantongi SK sehingga berpotensi melawan hukum," kata Moh Rifai, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rifai akuntabilitas, memastikan
ada penanggung jawab yang jelas dan dapat diaudit dalam penggunaan dana BOS, sesuai prinsip keuangan negara.
Sebab, Dana BOS adalah uang negara yang harus dikelola bersama tim (bendahara, dll.) sesuai Permendikbud, bukan hanya oleh satu orang tanpa legitimasi.
Baca juga: Ciptakan Lingkungan Sehat, DPUPR Sampang Bangun Sanitasi
" Seharusnya, Sistem akan memblokir pengajuan jika tidak ada data pengguna anggaran yang sah.
Pengelolaan tanpa SK bisa dianggap menyalahi aturan teknis dan administrasi, berpotensi menimbulkan temuan inspektorat serta dampak hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nur Alam saat dikonfirmasi melalui Wa-nya terkait puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) Kadaluarsa bisa mencairkan dana bantuan sekolah (BOS) tidak merespon. Walaupun pihaknya membuka wa-nya dengan tanda biru.gan
Editor : Redaksi




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473387/original/009663800_1768439273-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_7.16.20_AM.jpeg)