SK Kadaluarsa Puluhan Kepsek Bisa Mencairkan Dana BOS, Berpotensi Melawan Hukum

realita.co
11 jam lalu
Cover Berita

SAMPANG (Realita)- Puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) dilingkungan  Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, SK-nya diduga kadaluarsa selama dua tahun tetapi masih menjabat Kepala Sekolah sekaligus bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) berpotensi melawan  hukum.

Seharusnya Puluhan SK Kepsek yang  kadaluarsa itu, diperpanjang oleh  pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Sebab, wajib memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengguna anggaran untuk dapat mencairkan dan mengelola Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca juga: Sekjen LSM Lasbandra Soroti Puluhan SK Kasek SD di Wilayah Sampang Expired

Karena SK ini adalah dasar hukum dan legitimasi administratif yang mengikat, memastikan akuntabilitas.
   

Hal itu disampaikan oleh Sekjen LSM Lasbandra Moh Rifai, ia mengatakan 
menunjukkan penunjukan resmi untuk pengelolaan keuangan negara, sesuai aturan yang mengharuskan transparansi dan pengelolaan bersama tim, serta menghindari potensi penyalahgunaan dana.

Baca juga: Teriak 'Kiamat' di Pengeras Suara Masjid, ODGJ di Sampang Diamuk Massa

"  SK  menjadi dokumen sah yang menunjuk kepala sekolah sebagai pengguna anggaran, setara dengan bendahara dan tim, yang merupakan prasyarat administrasi pencairan dana BOS. Sedangkan di Sampang puluhan Kasek tidak mengantongi SK sehingga berpotensi melawan hukum," kata Moh Rifai, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rifai akuntabilitas, memastikan
ada penanggung jawab yang jelas dan dapat diaudit dalam penggunaan dana BOS, sesuai prinsip keuangan negara.
Sebab, Dana BOS adalah uang negara yang harus dikelola bersama tim (bendahara, dll.) sesuai Permendikbud, bukan hanya oleh satu orang tanpa legitimasi. 

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Sehat, DPUPR Sampang Bangun Sanitasi

" Seharusnya,  Sistem akan memblokir pengajuan jika tidak ada data pengguna anggaran yang sah.
 Pengelolaan tanpa SK bisa dianggap menyalahi aturan teknis dan administrasi, berpotensi menimbulkan temuan inspektorat serta dampak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang  Nur Alam saat dikonfirmasi melalui Wa-nya terkait puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) Kadaluarsa bisa mencairkan dana bantuan sekolah (BOS) tidak merespon. Walaupun pihaknya membuka wa-nya dengan tanda biru.gan

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamendiktisantek: Anggaran Riset Meningkat 218 Persen pada 2026
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Musim Baratan sebabkan Paceklik, Pemkot Semarang Luncurkan Program Bagi Nelayan Agar Terhindar Rentenir
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK duga anggota DPRD Iin Farihin terkait vendor proyek Pemkab Bekasi
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Apresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tugaskan Taruna Bantu Daerah Terdampak Bencana
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Selidiki Sumber Asap di Lokasi Tambang Antam Bogor
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.