PEMERINTAH Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan imigrasinya dengan menangguhkan pemrosesan visa imigran dari 75 negara untuk waktu yang tidak ditentukan. Langkah ini menandai ekspansi besar-besaran dari upaya pemerintahan Donald Trump dalam membatasi arus masuk warga asing ke wilayah AS.
Negara-negara yang terkena dampak kebijakan ini mencakup Brasil, Kolombia, Mesir, Haiti, Somalia, hingga Rusia. Penangguhan ini secara spesifik menyasar visa imigran, seperti visa berbasis pekerjaan atau visa untuk anggota keluarga yang ingin menetap di AS.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi visa non-imigran seperti visa pelajar dan turis. Dengan demikian, para pelancong yang berencana menghadiri Piala Dunia di Amerika Serikat musim panas ini dilaporkan tidak akan terdampak. Menurut seorang pejabat AS, penangguhan resmi akan dimulai pada 21 Januari 2026.
Baca juga : Lebih dari 85.000 Visa Dicabut Pemerintahan Trump Sejak Januari
Alasan "Beban Publik"Penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Departemen Luar Negeri AS tahun lalu yang meningkatkan pengawasan di bawah ketentuan hukum imigrasi "beban publik" (public charge). Aturan ini menargetkan individu yang menurut penilaian administrasi Trump akan menjadi beban bagi sumber daya publik Amerika.
Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. "Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lamanya untuk menganggap tidak layak calon imigran yang akan menjadi beban publik di Amerika Serikat dan mengeksploitasi kedermawanan rakyat Amerika," ujar Pigott dalam sebuah pernyataan pada Rabu (14/1).
Pigott menambahkan bahwa pemrosesan visa imigran dari 75 negara tersebut akan dihentikan sementara selama Departemen Luar Negeri melakukan penilaian ulang terhadap prosedur pemrosesan imigrasi. Tujuannya mencegah masuknya warga negara asing yang dianggap akan mengambil kesejahteraan dan bantuan publik.
Daftar Negara TerdampakSejumlah negara yang masuk dalam daftar ini sebelumnya sudah tercantum dalam daftar larangan perjalanan (travel ban) yang diperluas oleh pemerintah. Daftar lengkap 75 negara yang terdampak mencakup wilayah yang luas, mulai dari negara-negara di Afrika, Asia Tengah, hingga Amerika Latin.
Afghanistan
- Albania
- Aljazair (Algeria)
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Azerbaijan
- Bahama
- Bangladesh
- Barbados
- Belarusia
- Belize
- Bhutan
- Bosnia
- Brasil
- Burma (Myanmar)
- Kamboja
- Kamerun
- Tanjung Verde (Cape Verde)
- Kolombia
- Pantai Gading (Cote d’Ivoire)
- Kuba
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Mesir
- Eritrea
- Ethiopia
- Fiji
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Haiti
- Iran
- Irak
- Jamaika
- Yordania
- Kazakhstan
- Kosovo
- Kuwait
- Kirgistan
- Laos
- Lebanon
- Liberia
- Libya
- Makedonia
- Moldova
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Nepal
- Nikaragua
- Nigeria
- Pakistan
- Republik Kongo
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Senegal
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriah
- Tanzania
- Thailand
- Togo
- Tunisia
- Uganda
- Uruguay
- Uzbekistan
- Yaman
(CNN/Z-2)




