7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menduga Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi PBNU, menerima aliran dana korupsi haji 2023-2024.
  • AIZ diduga berperan sebagai perantara dalam lobi kuota haji tambahan antara travel dan Kementerian Agama.
  • Skandal ini berpusat pada pembagian ilegal 20.000 kuota tambahan, merugikan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Suara.com - Pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 semakin meluas. Kini, nama Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), ikut terseret.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat Aizzudin turut menikmati aliran dana haram dari skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Berikut adalah 7 fakta kunci yang berhasil dirangkum Suara.com terkait dugaan keterlibatan petinggi PBNU tersebut:

1. KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang

KPK secara tegas menyatakan tidak asal memanggil Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Lembaga antirasuah mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana yang masuk ke kantong Aizzudin terkait skandal kuota haji.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (14/1/2026).

2. Aizzudin Abdurrahman Membantah Keras

Meski KPK yakin dengan buktinya, Aizzudin Abdurrahman memberikan keterangan yang bertolak belakang. Seusai menjalani pemeriksaan, ia dengan tegas membantah telah menerima uang sepeser pun dari kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya singkat kepada awak media.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?

3. Diduga Berperan Sebagai 'Perantara' Biro Travel

KPK mendalami peran Aizzudin yang diduga bukan sekadar penerima pasif. Ia disinyalir aktif menjadi jembatan atau perantara yang menghubungkan kepentingan para pengusaha travel haji (PIHK) dengan pihak di Kementerian Agama. Peran ini menjadi krusial dalam lobi-lobi pembagian kuota tambahan.

"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini," ujar Budi Prasetyo.

4. Akar Masalah: Pembagian Ilegal 20.000 Kuota Tambahan

Skandal ini berpusat pada kebijakan Kemenag terkait 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Kemenag membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dianggap ilegal karena menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur proporsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Enam Bulan Berlalu, COIN Belum Pakai Sepeserpun Dana IPO
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kata Jerman Soal Tentara NATO ke Greenland: Tangkal Ancaman Rusia-China
• 26 menit laludetik.com
thumb
Mulai Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Pramono: Biaya Potong 109 Tiang Rp254 Juta
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Haji 2026: Ruang Akomodasi Diperluas Demi Kenyamanan Jemaah
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Mahasiswa Uji Materi KUHP di MK Soal Batas Penghinaan Presiden
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.