Dini Widiastuti Direktur Eksekutif Plan Indonesia mengungkapkan peran penting keluarga dalam pencegahan pernikahan anak.
Menurutnya, praktik pernikahan pada anak telah melanggar hak anak serta dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang dan kesejahteraan mereka.
Dia menilai keputusan individu untuk menikah pada usia dini dipengaruhi pula oleh faktor-faktor dalam keluarga seperti pola asuh dan orientasi orang tua mengenai masa depan anak.
“Keputusan menikah dini biasanya bukan semata keputusan individu anak, tetapi lahir dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, termasuk pola asuh, komunikasi dalam keluarga, serta orientasi nilai orang tua terhadap masa depan anak,” katanya, melansir Antara, Kamis (15/1/2026).
Dini menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat dianggap sebagai solusi aman atau jalan cepat menuju kedewasaan dalam keluarga dengan literasi rendah mengenai perkembangan, pendidikan, dan kesehatan reproduksi remaja.
Tekanan ekonomi dan norma sosial juga bisa membuat keluarga memandang pernikahan anak sebagai upaya untuk meringankan beban keluarga atau memberikan proteksi, khususnya bagi anak perempuan.
Selain itu, menurut Dini, pemenuhan kebutuhan emosional yang tidak optimal di rumah dapat mendorong anak mencari rasa aman, diterima, dan dihargai melalui pernikahan.
Samanta Elsener Psikolog anak dan keluarga juga mengatakan bahwa pola pengasuhan orang tua berpengaruh pada keputusan individu untuk menikah pada usia dini.
“Kita tidak selalu tahu apakah pernikahan dini itu karena anak disuruh orang tua, merupakan arahan keluarga, atau keputusan anak sendiri. Namun, orang tua memiliki peran penting, karena pernikahan di bawah usia dewasa tetap memerlukan persetujuan orang tua,” tambahnya.
“Keinginan impulsif anak bisa muncul ketika tidak ada arahan yang jelas dari orang tua. Dalam situasi ini, anak belum memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan menikah,” kata Samanta.
Dia mengemukakan bahwa keputusan anak untuk menikah juga dipengaruhi oleh faktor budaya serta nilai orang tua dan keluarga.
Perkawinan anak merupakan praktik yang dinilai melanggar hak anak, dapat membatasi pilihan dan peluang mereka, serta membuat mereka lebih rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
Perkawinan pada usia anak mengakhiri masa remaja anak, yang seharusnya menjadi masa bagi perkembangan fisik, emosional dan sosial mereka sebelum memasuki masa dewasa.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan optimal kepada anak-anak yang sudah berada dalam situasi tersebut.
Pemerintah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai payung koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah.
Strategi ini mencakup optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses dalam upaya untuk mencegah perkawinan anak.(ant/kir/ipg)




