Benarkah Pekerja Informal Tidak Punya Masa Depan?

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia—sekitar 59,40% atau 86,55 juta orang per Februari 2025—bekerja di sektor informal. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 59,17%.

Pekerja informal mencakup pedagang kaki lima, petani, buruh harian lepas, pengemudi ojek online, tukang bangunan, pemulung, hingga pekerja lepas digital. Mereka umumnya tidak memiliki kontrak kerja formal, jaminan sosial yang memadai, atau perlindungan hukum yang jelas.

Kondisi pekerja informal yang rentan ini diperparah oleh ketiadaan akses terhadap berbagai manfaat seperti BPJS Ketenagakerjaan, cuti, tunjangan hari raya (THR), atau pesangon.

Tingginya angka pekerja informal bukan hanya cerminan kegagalan penciptaan lapangan kerja formal, tetapi juga indikator kemiskinan struktural. Pekerja informal seringkali terjebak dalam kondisi underemployment, di mana jam kerja tidak memadai dan penghasilan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Sebenarnya, terkait kerentanan pekerja informal, pemerintah telah mengembangkan program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan dan miskin. Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal yang berpenghasilan rendah dan memiliki risiko kerja tinggi.

Pekerja rentan didefinisikan sebagai pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memiliki risiko kerja tinggi. Kategori pekerja rentan mencakup buruh tani, tukang ojek, buruh harian lepas, tukang kayu, tukang batu, tukang las, pedagang kaki lima, juru parkir, pedagang keliling, buruh sopir, pembantu rumah tangga, pekerja sosial keagamaan, pekerja sosial masyarakat, pemulung, tukang becak, dan petugas sampah.

Beberapa pemerintah daerah telah menerapkan, seperti Pemerintah daerah seperti Kabupaten Sleman memberikan bantuan pembayaran premi sebesar Rp16.800 per orang/penerima manfaat. Program ini dianggarkan dari APBD maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Model serupa diterapkan di berbagai daerah. Kota Surabaya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025 memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan, dengan bantuan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 500.000 pekerja rentan pada akhir tahun 2025.

Gelombang PHK dan Dampaknya

Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai "Kota Seribu Industri," mengalami lonjakan dramatis dalam kasus PHK sepanjang tahun 2025. Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat dari 5.058 orang pada tahun 2024 menjadi 9.766 orang pada tahun 2025—naik hampir 93,08% atau nyaris 100%.

Grafik menunjukkan lonjakan dramatis pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Tangerang dengan kenaikan hampir 100% dari tahun 2024 ke 2025

Menurut Dinas Ketenagakerjaan setempat--kenaikan signifikan ini dan mengidentifikasi tiga faktor utama di balik fenomena PHK massal: biaya produksi yang semakin tinggi terutama factory overhead cost, penurunan pemesanan dari pembeli akibat persaingan global yang ketat, serta peralihan teknologi yang mengurangi ketergantungan pada tenaga manusia.

Mayoritas PHK—sebanyak 7.007 orang atau sekitar 71,7%—disebabkan oleh kebijakan efisiensi perusahaan. Selain itu, 919 pekerja di-PHK karena indisipliner, 864 orang akibat perusahaan tutup, 420 orang mengundurkan diri (resign), dan 311 orang terdampak restrukturisasi.

Rincian penyebab PHK menunjukkan bahwa efisiensi perusahaan mendominasi dengan 71.7% dari total PHK, disusul indisipliner, perusahaan tutup, resign, dan restrukturisasi

Sektor yang paling terpukul adalah industri padat karya, terutama alas kaki (sepatu), garmen, dan tekstil.

Beralih Status Menjadi Pekerja Informal

Gelombang PHK masif di Kabupaten Tangerang dan berbagai daerah lainnya mendorong banyak pekerja formal beralih ke sektor informal sebagai strategi bertahan hidup.

Fenomena tumbuhnya gig economy atau ekonomi informal di Indonesia didorong oleh banyaknya korban PHK yang masuk ke dalamnya.

Ketika lapangan kerja formal mengalami tekanan akibat pelambatan ekonomi global, restrukturisasi perusahaan, maupun otomatisasi, banyak pekerja terdampak yang beralih ke sektor informal digital.

Platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, dan TikTok Shop menjadi pilihan cepat untuk tetap memperoleh penghasilan, terutama di perkotaan.

Namun, pekerjaan di sektor informal hanya mampu memenuhi kebutuhan jangka pendek--dan tanpa intervensi pemerintah, angka pengangguran bisa meningkat di masa mendatang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kenaikan proporsi pekerja informal di Indonesia menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,4% dari total penduduk bekerja per Februari 2025.

Tingginya angka pekerja sektor informal memiliki korelasi yang kuat dengan kemiskinan struktural. Faktor gelombang PHK di sektor manufaktur dan jasa mendorong para pekerja beralih ke sektor informal karena fleksibilitasnya.

Banyak lulusan sarjana dan pekerja yang terpaksa beralih ke sektor informal yang tidak sesuai dengan kompetensi karena pilihan terbatas. Fenomena tersebut menjadi semacam "pelampung" bagi angkatan kerja yang tidak terserap oleh sektor formal.

Perlu dicatat, peralihan ke pekerjaan gig bersifat ambivalen—di satu sisi platform digital memberi ruang fleksibilitas dan penyerapan tenaga kerja pasca-PHK, namun di sisi lain status kerja yang tidak terlindungi, jam kerja panjang, serta pendapatan yang fluktuatif menjadikan gig economy sebagai solusi yang "sementara tapi rapuh".

Banyak pekerja gig tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, dan sebagian besar tidak memiliki perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan karena faktor eksternal. Dalam kondisi ini, gig economy menjadi semacam "buffer zone", area abu-abu antara pengangguran terbuka dan pekerjaan layak.

Keterkaitan PHK, Pekerja Informal, dan Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang mencatat bahwa jumlah penduduk miskin pada tahun 2025 sebanyak 265.900 penduduk atau 6,42% dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang.

Angka ini hanya turun 0,13% dari tahun 2024 yang sebesar 6,55% atau 266.430 penduduk. Meskipun tren kemiskinan menunjukkan penurunan bertahap dari 7,12% pada tahun 2021 menjadi 6,42% pada tahun 2025, penurunan ini relatif kecil untuk ukuran kabupaten yang disebut jantung ekonomi Banten dengan kawasan industri yang sangat banyak.

Tren kemiskinan di Kabupaten Tangerang menunjukkan penurunan bertahap dari 7.12% (2021) menjadi 6.42% (2025), meskipun penurunannya relatif kecil

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 mencapai 5,94%, hanya turun 0,12% dari tahun sebelumnya yaitu 6,06%. Garis kemiskinan Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp655.324 per kapita per bulan.

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) sebesar 0,89% dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sebesar 0,21% menunjukkan bahwa meskipun persentase kemiskinan menurun, intensitas dan keparahan kemiskinan masih menjadi tantangan.

Keterkaitannya dengan gelombang PHK sangat jelas. Lonjakan PHK hampir 100% dari 5.058 pekerja pada tahun 2024 menjadi 9.766 pekerja pada tahun 2025 berpotensi memperburuk tingkat kemiskinan di Kabupaten Tangerang.

Pekerja yang di-PHK kehilangan sumber pendapatan utama dan terpaksa beralih ke sektor informal dengan penghasilan yang tidak menentu dan tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Fleksibilitas sektor informal yang mudah dimasuki karena tidak adanya syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi pendidikan dan modal yang kecil menyebabkan banyak para korban PHK menjadikan sektor usaha informal sebagai pilihan, terutama di bidang perdagangan dan jasa.

Hadirnya sektor informal membantu penyerapan tenaga kerja dan menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan, namun makin banyaknya sektor informal juga berpotensi mengurangi sumber penerimaan pajak negara dan berisiko mengganggu tata kawasan.

Upaya Melindungi Pekerja Informal

Menghadapi tantangan besar dari tingginya angka pekerja informal, gelombang PHK, dan kemiskinan struktural, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan berbagai upaya strategis untuk menanggulangi kemiskinan dan melindungi pekerja informal.

Kebijakan Nasional Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Strategi pengentasan kemiskinan dilaksanakan melalui tiga kebijakan: (1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat, (2) peningkatan pendapatan masyarakat, dan (3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Pemerintah menekankan pentingnya pendidikan dan pemberdayaan sebagai kunci pengentasan kemiskinan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu upaya penting untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021.

Manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah terakhir diberikan selama maksimal 6 bulan. Syarat untuk mengajukan klaim JKP adalah peserta harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK, memiliki upah terakhir maksimal Rp5.000.000, bersedia untuk bekerja kembali, dan mengajukan klaim dalam waktu maksimal 6 bulan setelah PHK.

Di Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi dan membuka layanan "Pojok Naker" guna memberikan informasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Disnaker juga menyiapkan rencana restrukturisasi pekerja terdampak PHK dari pabrik alas kaki agar dapat mengikuti pelatihan kewirausahaan serta memperoleh hak manfaat JKP.

Program Bantuan Sosial dan Subsidi

Pemerintah juga telah memberikan bantuan sosial langsung kepada masyarakat miskin dan pekerja berpenghasilan rendah. Program bantuan subsidi upah (BSU) diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) tahun 2025 dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.

Pemerintah juga memberikan bantuan khusus kepada warga miskin ekstrem guna memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta peningkatan kapasitas dan akses kerja bagi masyarakat miskin ekstrem yang masih dalam usia produktif melalui pelatihan keterampilan. Subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji disalurkan secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.

Selain itu, secara nasional, termasuk di Kabupaten Tangerang telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin. Bantuan tersebut untuk JKK dan JKM.

Rekomendasi Kebijakan

Upaya-upaya tersebut tentu belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan untuk memastikan pekerja informal memiliki masa depan yang lebih baik.

Pertama, memperluas cakupan jaminan sosial hingga ke pekerja informal secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan anggaran yang memadai dan mekanisme pendaftaran yang lebih mudah.

Kedua, memperkuat sistem pelatihan vokasi, magang, dan link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri agar lulusan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Program pelatihan keterampilan harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan dilengkapi dengan pendampingan manajemen usaha serta bantuan peralatan bagi mereka yang ingin berwirausaha.

Ketiga, mendorong penerapan ekonomi inklusif di mana sektor informal menjadi bagian penting dalam pembangunan basis ekonomi. Pendekatan kebijakan dalam menangani sektor informal perlu memperhatikan karakteristik pekerja informal dan menghindari formalisasi yang justru mematikan dan menghambat sektor ini untuk berkembang.

Keempat, memperbaiki pendataan pekerja informal secara berkala dengan memanfaatkan sistem digital agar informasi pekerja lebih mudah diperbarui dan akurat. Kerja sama dengan RT/RW, desa, komunitas pekerja, dan lembaga lokal penting agar pendataan lebih menjangkau seluruh wilayah. Pemerintah dapat memberikan insentif seperti bantuan modal atau pelatihan bagi pekerja yang sudah terdaftar.

Kelima, memperkuat regulasi perlindungan pekerja gig dan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem jaminan sosial. Penyediaan jalur mobilitas ke pekerjaan formal harus menjadi bagian dari respons kebijakan ketenagakerjaan pasca-pandemi untuk mencegah terjebaknya jutaan pekerja dalam kondisi kerja yang rentan.

Pekerja Informal Punya Masa Depan, Asal Ada Perlindungan yang Memadai

Jika upaya-upaya dan rekomendasi bisa dilakukan secara maksimal, maka pernyataan bahwa pekerja informal tidak punya masa depan adalah keliru dan tidak mencerminkan realitas kompleks di lapangan. Pekerja informal justru menjadi penyangga utama perekonomian nasional, menyerap lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia, dan menjadi solusi bagi jutaan orang yang terdampak PHK untuk tetap bertahan hidup.

Pekerja informal memiliki masa depan yang layak jika didukung oleh kebijakan yang tepat: perluasan cakupan jaminan sosial, penyederhanaan sistem perpajakan, penguatan pelatihan vokasi, penerapan ekonomi inklusif, perbaikan pendataan, perlindungan pekerja gig, investasi SDM, dan penciptaan lapangan kerja di sektor padat karya.

Upaya pemerintah pusat dan daerah melalui Inpres No. 8 Tahun 2025, program JKP, pelatihan keterampilan, job fair, bantuan sosial, dan kebijakan UMSK yang fleksibel menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja informal dan menanggulangi kemiskinan.

Dengan perlindungan sosial yang memadai, akses terhadap pelatihan dan peningkatan keterampilan, serta kebijakan yang mendukung transisi dari informal ke formal, pekerja informal tidak hanya memiliki masa depan—mereka dapat menjadi tulang punggung ekonomi yang tangguh dan berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat
• 4 jam laludetik.com
thumb
Janjikan Lulus Jadi Polisi dengan Uang Rp 1 Miliar, Calo Akpol Ditangkap
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Puluhan Sapi di Kulon Progo Diduga Terjangkit PMK
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ustaz Hilmi Firdausi Sebut Rajin Salat Belum Tentu Jadikan Orang Berintegritas dan Tidak Korupsi
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Polda Banten Bangun 64 SPPG Untuk Dukung Program Pencegahan Stunting
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.