RUU Perampasan Aset Akan Atur Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam naskah akademik, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

"Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu.

Baca juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Bayu mengatakan dengan conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

"Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based," jelasnya.

"Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," sambung dia.

Bayu menjelaskan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.

Baca juga: Habiburokhman Pastikan Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:

1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.




(amw/maa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo di DPR dan Kemnaker, Ini Tuntutan Para Buruh
• 14 jam laluokezone.com
thumb
KPK pertimbangkan perpanjang pencekalan Fuad Hasan Masyhur
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi III DPR Mulai Susun RUU Perampasan Aset, Sari Yuliati: Penjara Saja Tak Cukup
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Selidiki Sumber Asap di Lokasi Tambang Antam Bogor
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
• 19 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.