Pulihkan Hutan, Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana di Sumatera

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL.

Pulihkan Hutan, Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana di Sumatera

IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait upaya pemulihan di sektor kehutanan pascabencana yang terjadi Sumatera. Salah satunya memberlakukan moratorium penebangan pohon.

Menhut mengatakan, kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah. 

Baca Juga:
KPK: Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan dan Deforestasi Capai Rp175 Triliun

"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," kata Menhut Raja Juli dikutip Kamis (15/1/2026).

Dia melanjutkan, kebijakan moratorium ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga:
Hasil Penyelamatan Penertiban Kawasan Hutan Capai Rp6,6 Triliun, Begini Penampakan Tumpukan Uangnya

Tak hanya itu, kata dia, Kemenhut sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.

Baca Juga:
Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Pertama, terkait Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir.

Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial.

Baca Juga:
Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100 Ribu Hunian Korban Bencana Sumatera

"Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Romantisme Pasar Seni ITB Kembali
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
• 44 menit lalusuara.com
thumb
Jelang Libur Panjang, IHSG Makin Strong Pagi Ini
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ustaz Hilmi Firdausi Sebut Rajin Salat Belum Tentu Jadikan Orang Berintegritas dan Tidak Korupsi
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Kata Jaksa Agung soal Tersangka Kini Tak Lagi Dipajang karena KUHAP Baru
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.