Jakarta, VIVA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Majelis hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.
Namun, majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah ini putusan diucapkan," ucap dia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, wanita bernama Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Pelaku sudah ditahan sejak kemarin.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar dia, Rabu, 3 September 2025.
Yang bersangkutan bikin konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.
Status hukum Laras berdampak langsung pada pekerjaannya. Laras sebelumnya merupakan pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024. Namun, kontrak kerjanya telah diputus pasca penetapan tersangka.




