Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Laras Faizati Khairunnisa satu tahun pidana pengawasan pada 15 Januari 2026.
  • Laras dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi Agustus 2025, namun diperintahkan segera bebas dari tahanan.
  • Setelah putusan, Laras menyatakan keadilan belum sepenuhnya tegak sebab kritik kemanusiaan dipidana sementara oknum polisi bebas.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026).

Dengan putusan itu, Laras diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan.

Usai sidang, Laras yang masih berada di ruang pengadilan langsung memeluk erat ibundanya. Tangis haru keluarga pecah, disambut sorak dan tepuk tangan para pendukung yang mengawal persidangan sejak pagi.

Dalam pernyataannya, Laras mengaku perasaannya campur aduk atas putusan tersebut.

“Perasaan aku fifty-fifty, karena saya divonis bersalah atas penghasutan tapi yang paling penting, pulang ke rumah. Akhirnya, saya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan saya ditahan,” kata Laras.

Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan keadilan dalam perkara ini belum sepenuhnya terwujud.

“Walaupun saya hari ini pulang, tapi keadilan belum seutuhnya ditegakkan,” ujarnya.

Laras menilai seharusnya kritik, opini, dan ekspresi kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dipidana.

“Seharusnya opini dan kritik dan ungkapan kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dianggap bentuk kriminal,” ucapnya, disambut sorakan pendukung.

Baca Juga: Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Ia juga menyinggung masih bebasnya anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dengan rantis hingga tewas.

“Sementara semua oknum-oknum polisi yang melindas mereka bebas di luar sana,” kata Laras.

Laras menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan publik yang mendukungnya selama proses hukum. Ia menyebut kekuatannya berasal dari keyakinan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dirinya. Ia juga berharap putusan ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perluasan ruang berekspresi di Indonesia.

“Saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, tapi untuk kaum muda, perempuan yang bersuara, dan masyarakat yang haus akan keadilan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Ono Surono PDIP Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara
• 2 jam laludetik.com
thumb
Wagub Jateng Tinjau Kondisi Pengungsi Banjir di Kudus
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekomendasi dan Tips Milih Kompor Tanam untuk di Dapur, Penting Ketahui Fiturnya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
30 Kata-kata sindiran buat teman kantor oportunis yang datang pas ada butuhnya saja
• 13 jam lalubrilio.net
thumb
PPTM 2026: Menlu Sugiono Dorong Diplomasi untuk Pangan dan Energi Nasional
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.