Polda Banten Mulai Terapkan KUHAP Baru, Tak Pajang Tersangka saat Rilis Kasus

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Banten, VIVA – Polda Banten mulai menerapkan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik. 

Hal ini diketahui usai tidak ditampilkannya tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan seleksi penerimaan anggota Polri Taruna Akpol yang diungkap dalam konferensi pers, Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga :
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka, Tapi...
KPK Ungkap Ada Modus 'Uang Hangus' di Balik Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan, tersangka tidak ditampilkan saat konferensi pers mengikuti adanya penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Penyidik sejak diberlakukan KUHAP yang baru per tanggal 2 Januari 2026 kemarin, sebagaimana Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik," kata Dian, saat konferensi pers secara daring melalui Instagram @humaspoldabanten, Kamis 15 Januari 2026.

Sementara itu Dian menjelaskan bahwa penampilan tersangka dihadapan publik dapat dilakukan usai adanya putusan inkrah dari persidangan. Hal ini dilakukan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

"Dikarenakan sudah diamanatkan KUHAP yang baru, maka kita harus melaksanakan hal tersebut," jelas Dian.

Untuk diketahui, Polri akan menjalankan penanganan perkara sebagaimana aturan KUHP dan KUHAP baru, termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polri akan menerapkan dasar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.

"Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru, merujuk pasal 91 KUHAP bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," jelas Trunoyudo.

tvOnenews/A.R Safira

Baca Juga :
KPK Endus Aliran Duit Suap Pajak ke Pejabat DJP Kemenkeu
Korupsi LPEI Rp919 Miliar Melebar, 4 Pejabat Pembiayaan Syariah Jadi Tersangka Baru
Mangkir dari Panggilan Polisi, Doktif Beri Alasan Tak Terduga

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kendala Internet, Chromebook Dikeluhkan Tak Bisa Digunakan di Sekolah
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Trump Tuding Ketua The Fed Tidak Kompeten, Investigasi Kriminal terhadap Powell Picu Ketegangan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Dapat Penghargaan dari Menteri PANRB
• 22 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Gelar Pertemuan dengan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Garuda Indonesia Bantah Rekrut Wanita yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.