Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa belum bersikap atas vonis enam bulan penjara terkait kasus dugaan penghasutan berujung demo rusuh pada akhir Agustus lalu. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).
I Ketut menyatakan Laras terbukti bersalah menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
Advertisement
Begitu vonis dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap. Di hadapan hakim, Laras menyampaikan dirinya belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum.
"Yang Mulia kita mau berpikir-pikir dahulu," kata dia.
Majelis pun mengingatkan jaksa juga memiliki hak yang sama untuk menentukan langkah. Suasana ruang sidang berubah riuh begitu sidang dinyatakan selesai. Sejumlah pengunjung dan pendukung Laras terdengar bersorak, sebagian bertepuk tangan.




