FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan menarik dikeluarkan oleh Tim Kuasa Hukum Mantan Presiden Joko Widodo.
Ini berkaitan soal belum bisanya mereka mengajukan ijazah asli Jokowi sebagai barang bukti tambahan.
Hal ini belum diajukan dalam sidang lanjutan perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.
Adapun untuk alasannya karena dokumen ini masih dalam sitaan Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Polda Metro Jaya.
Hanya saja, sampai saat ini izin tersebut belum mereka dapatkan sama sekali.
“Kami sudah bersurat, tetapi sampai sekarang belum ada persetujuan. Karena itu ijazah asli belum bisa kami lampirkan sebagai bukti tambahan,” ujar Irpan kepada awak media, dikutip Kamis (15/1/2026).
Adapun gugatan CLS tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam gugatannya, Jokowi ditempatkan sebagai Tergugat I.
Dan dalam hal ini, penggugat juga mencantumkan Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai para tergugat.
Untuk agenda persidangan sendiri mencakup penyampaian bukti surat dari tergugat pertama, perbaikan daftar bukti, penyampaian bukti surat dari para penggugat, serta pemeriksaan saksi.
Pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Rudjito dan mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Rudjito membawa ijazah alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang diklaim milik mendiang kakaknya, Bambang Budy Harto.
Dan menurut tim kuasa hukum Jokowi itu, kesaksian dari kedua saksi ini tidak sampai bahkan menyentuh ke pokok perkara dalam kasus ini.
Untuk inti sengketa adalah keberatan penggugat atas sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Para saksi tidak mengetahui struktur, legalitas, maupun tujuan TPUA. Pertanyaan terkait itu tidak terjawab,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan saksi yang dihadirkan bertujuan menunjukkan fakta pembanding.
Ia menegaskan gugatan CLS ini juga ditujukan kepada kepolisian agar tidak terjadi penghindaran dalam proses pembuktian.
“Kami ingin kepastian apakah ijazah itu asli atau palsu. Pengadilan adalah ruang untuk menemukan kebenaran,” terang Taufik.
(Erfyansyah/fajar)




