Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Aktivis Laras Faizati divonis bersalah PN Jakarta Selatan terkait demonstrasi Agustus 2025, dibebaskan 15 Januari 2026.
  • Laras didakwa jaksa melanggar UU ITE dan KUHP karena dugaan penyebaran informasi hasutan pasca penangkapan 1 September 2025.
  • Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara percobaan satu tahun, memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani rangkaian persidangan panjang terkait aksi demonstrasi besar-besaran tahun 2025. Meski demikian, ia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Laras Faizati atas dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini menjadi perhatian publik hingga puncaknya pada sidang putusan, Kamis (15/1/2026).

Berikut adalah fakta-fakta mendalam mengenai rangkaian sidang hingga pembebasan Laras Faizati:

1. Sosok Laras Faizati

Sebelum dikenal publik, Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia sempat menjabat sebagai Attachment Officer pada Januari–Mei 2024 dan kemudian menjadi Communication Officer sejak September 2024.

Laras yang telah menyelesaikan pendidikan S2 juga memiliki pengalaman magang di berbagai lembaga internasional dan kedutaan besar pada bidang komunikasi dan media.

Meski akun Instagramnya memiliki lebih dari tiga ribu pengikut, story yang diunggah saat demonstrasi hanya ditonton puluhan orang. Unggahan tersebut kemudian membuat Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait pembakaran gedung Mabes Polri.

2. Dakwaan Jaksa Terhadap Laras

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah story yang dijadikan barang bukti, Laras menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 November 2025.

Baca Juga: Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Jaksa penuntut umum dari seksi keamanan negara mendakwa Laras dengan empat pasal alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Dakwaan kedua menyoroti dugaan perbuatan mengubah, mentransmisikan, atau merusak informasi atau dokumen elektronik tanpa hak, yang merujuk pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Laras juga didakwa menghasut di muka umum agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa berdasarkan Pasal 160 KUHP, serta menyiarkan tulisan bermuatan hasutan agar diketahui publik sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.

3. Laras Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Adil

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara pada akhir Desember 2025 lalu, Laras Faizati sempat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Menurut Laras, dirinya hanya menyuarakan penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintah tahun 2025 yang dianggap mencekik. Ia berargumen bahwa memidanakan seorang aktivis karena kemarahan publik atas ketimpangan sosial adalah upaya untuk membunuh demokrasi dan membungkam suara-suara kritis yang masih tersisa.

4. Vonis Hakim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Konser Intim Jadi Tren di Tengah Hiruk Pikuk Kota, Brian McKnight Bawa Pengalaman Hiburan Baru!
• 9 jam laluherstory.co.id
thumb
Denmark Kirim Pasukan Pendahulu ke Greenland di Tengah Ketegangan Strategis dengan AS
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 14 Januari 2026, Ini Jam dan Ketentuannya!
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Antam Pastikan Seluruh Karyawan Aman Pascakemunculan Gas Beracun di Tambang Emas Pongkor
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Bangun Jembatan Presisi, Permudah Akses Anak Sekolah hingga Petani 
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.