Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi tolak ukur penting bagi kesejahteraan pekerja di setiap daerah. Selain mencerminkan kondisi ekonomi wilayah, UMK juga berkaitan erat dengan biaya hidup dan daya saing dunia usaha. Memasuki tahun 2026, besaran UMK kembali menjadi perhatian karena berdampak langsung pada jutaan pekerja di Indonesia.
Mengenal UMK
Melansir dari laman Pusat Studi Jatim, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu, yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota.
Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
UMK diberlakukan bagi para pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan terkait. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima upah yang lebih tinggi dari UMK, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
Faktor penentu besaran kenaikan UMK
Setiap daerah memiliki besaran UMK yang berbeda, hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Mekari Talenta:
- Regulasi Pemerintah: Penetapan upah minimum tahunan menjadi acuan dasar agar upah pekerja tetap layak dan tidak berada di bawah standar resmi.
- Kondisi dan Kemampuan Perusahaan: Kesehatan keuangan serta skala usaha menentukan kemampuan perusahaan menaikkan upah, terutama saat menghadapi tekanan ekonomi.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Standar kebutuhan dasar pekerja juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan upah minimum.
- Struktur Jabatan dan Upah Pasar: Tingkat jabatan, tanggung jawab, serta upah rata-rata di pasar memengaruhi besaran gaji agar tetap adil dan kompetitif.
- Masa Kerja dan Peran Serikat Pekerja: Lama bekerja dan hasil negosiasi melalui serikat pekerja turut menentukan penyesuaian dan kenaikan upah di perusahaan.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi 2026
Berikut merupakan daftar kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi di 2026, dilansir dari laman Good Stats:
1. Kota Bekasi Kota dengan UMK teratas ditempati oleh Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp5.999.443 per bulan. Angka tersebut naik 5,53 persen dibanding tahun sebelumnya.
2. Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi berada di peringkat kedua dengan UMK Rp5.938.885. Nominal tersebut meningkat sekitar Rp380 ribu dari 2025.
3. Kabupaten Karawang Posisi ketiga ditempati oleh Kabupaten Karawang. UMK di daerah tersebut sebesar naik menjadi Rp5.886.853 dari Rp5.599.593,21 pada tahun sebelumnya.
4. Jakarta Posisi keempat diisi oleh Jakarta. UMK Jakarta di 2026 mencapai Rp5.726.876. UMK ini naik sekitar Rp333 ribu atau 6,17 persen.
5. Kota Depok Kota Depok menempati posisi kelima sebagai UMK tertinggi di 2026 dengan besaran Rp5.522.662. Angka ini mengalami kenaikan 6,29 persen dibanding tahun lalu.
6. Kota Cilegon Posisi selanjutnya ditempati oleh Kota Cilegon dengan UMK sebesar Rp5.469.923, naik 6,67 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut juga sekaligus menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten.
7. Kota Bogor Berikutnya yakni Kota Bogor dengan UMK 2026 sebesar Rp5.437.203. UMk tersebut tertinggi di Jawa Barat dengan selisih cukup jauh dari UMK Kabupaten Bogor yang sekitar Rp5,16 juta.
8. Kota Tangerang Selanjutnya yakni Kota Tangerang dengan UMK mencapai Rp5.399.406.
9. Kota Batam Satu-satunya wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk dalam daftar UMK tertinggi adalah Kota Batam dengan UMK senilai p5.357.982 pada 2026.
10. Kota Surabaya Urutan 10 tertinggi ditutup oleh Kota Surabaya dengan besaran Rp5.288.796.
Data UMK tertinggi memberikan gambaran tentang bagaimana struktur ekonomi lokal dan biaya hidup dapat memengaruhi standar penetapan upah pekerja. Mengetahui besaran upah tertinggi di Indonesia dapat menjadi acuan penting bagi pekerja maupun pengusaha dalam merencanakan karier serta strategi bisnis. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)



