Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :
Terungkap! Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bos Persib, Umuh Muchtar Berharap John Herdman Membawa Timnas Indonesia Lebih Baik
• 9 jam lalubola.com
thumb
Menteri Ara Pastikan Rusun Subsidi Meikarta Mulai Dibangun pada 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Tambah Anggaran Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi Rp4 Triliun
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Geledah Kantor DJP, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.