Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti kembali maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis yang terjadi di sejumlah daerah meskipun Badan Gizi Nasional menargetkan zero case pada 2026.
Kasus keracunan tercatat menimpa 803 penerima manfaat di Grobogan, 433 korban di Mojokerto, serta kejadian serupa di Pekalongan.
Alarm Lemahnya Pengawasan Keamanan PanganEdy Wuryanto menegaskan rangkaian kasus keracunan tersebut menjadi alarm serius lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
Ia menilai tujuan strategis program MBG untuk meningkatkan status gizi anak-anak tidak boleh mengesampingkan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa.”, ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama BPOM, Badan Gizi Nasional, dan Kementerian Kesehatan, penguatan pengawasan menyeluruh telah ditekankan.
Pengawasan difokuskan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagai penyedia makanan program MBG.
Dorongan Audit dan Standar Ketat MBGEdy mendorong pengetatan prosedur keamanan pangan mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Ia menegaskan pentingnya penerapan standar higiene dan sanitasi ketat, inspeksi lapangan berkelanjutan, serta sampling dan uji laboratorium secara rutin.
“Kasus keracunan yang kembali terjadi setelah pergantian tahun, menunjukkan lemahnya kontrol. Ini harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman, dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih ketat antara stakeholder terkait,” ujarnya.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Audit mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum pelayanan diberikan.
Dorongan tersebut sejalan dengan pembahasan RAPBN 2026 yang mencakup pengalokasian anggaran untuk pengujian sampel MBG, pelatihan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta penguatan peran BPOM.
Sanksi Tegas dan Perlindungan KorbanEdy mengusulkan pengawasan ketat dan rutin terhadap seluruh penyedia MBG serta kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Ia menekankan sertifikasi wajib sebelum operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dimulai serta pengawasan selama pelayanan berlangsung, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Hazard Analysis and Critical Control Point.
Edy menegaskan penerapan zero-accident approach dan evaluasi berkala terhadap tata kelola MBG, termasuk rantai pasok dan distribusi makanan.
“Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka harus ada sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Terkait korban keracunan, Edy menekankan pembiayaan pengobatan harus dijamin dengan peserta BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya dan korban nonaktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien darurat meskipun tanpa dokumen.
Edy mendorong transparansi informasi kepada publik terkait hasil investigasi, temuan laboratorium, serta tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG yang bermasalah.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama. Program MBG harus dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar memberi manfaat,” ungkapnya.



