JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 Laras Faizati, Said Niam mengungkapkan alasan pihaknya memilih pikir-pikir mengenai sikap atau langkah yang diambil.
Dalam sidang vonis Laras yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Kamis (15/1/2026), majelis hakim menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun.
"Kami ngobrol dengan keluarganya terutama karena memang ini bukan murni kasus hukum, tapi ada irisannya politik, maka kami perlu lebih lanjut mendiskusikan dengan keluarga," ujar Said di PN Jaksel, Kamis, usai sidang vonis Laras selesai, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Said mengatakan, pihaknya memandang putusan Laras mengandung pertimbangan politis di baliknya.
Baca Juga: Laras Faizati usai Bebas Bersyarat: Perasaan Saya Fifty-Fifty
"Memang tadi sebagian dalam pertimbangannya mencakup, mendalilkan beberapa fakta persidangan, iya, tapi kami melihatnya tidak murni secara hukum karena memang ada pertimbangan politis," ucapnya.
Menurutnya, ada win-win solution antara pertimbangan politis dan hukum dalam kasus Laras ini.
"Karena gini, pertimbangannya mungkin kalau misalnya Laras ini memang bebas atau lepas dari seluruh tuntutan, maka Laras ini jadi figur yang demokratis dan bisa jadi nanti putusannya itu dijadikan yurisprudensi bagi tahanan politik yang lainnya," kata Said.
"Sehingga itu bisa jadi memperkeruh atau memperburuk citra demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- laras faizati
- said niam
- vonis laras faizati
- demo agustus
- penghasutan



