Lender Dana Syariah Indonesia Ngadu ke Komisi III: Rugi Rp 1,4 T

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Paguyuban lender investasi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) datang mengadu ke Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (15/1). Mereka menceritakan kasus yang menimpa mereka, yakni dugaan adanya gagal bayar oleh PT DSI yang merugikan para lender sebesar Rp 1,4 triliun.

Ahmad, ketua dari paguyuban itu bercerita, para korban yang mayoritas pensiunan sebetulnya sudah mulai tertarik berinvestasi di PT DSI dari tahun 2018, jauh sebelum PT DSI mendapatkan izin dari OJK. Barulah saat izin dari OJK dikantongi pada tahun 2021, mereka berbondong-bondong untuk berinvestasi.

“Karena menurut pandangan kami investasi ini menarik, Pak. Karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya, Pak,” ucap Ahmad di hadapan Komisi III.

“Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower, jadi kami menempatkan dana dan DSI mencari borrower-nya dan kami mendapat imbal hasilnya. Jadi imbal hasil itu dibagi dua, Pak, kepada lender itu equivalent 18 persen per tahun dan lima persennya untuk DSI sebagai wakil kita untuk menjembatani kita dengan para borrower,” tambahnya.

Namun, pada tahun 2025, para lender tidak mendapatkan imbal hasil dari investasi yang mereka berikan. Bahkan, mereka tak bisa menarik uang pokok investasi tersebut.

“Ini berlangsung sampai 6 Oktober 2025 di mana puncaknya sama sekali pihak DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar,” jelas Ahmad.

Para korban pun kesulitan untuk meminta klarifikasi dari PT DSI karena hanya melewati customer service. Terlebih, saat kantor mereka disambangi, para karyawan bekerja dari rumah dan ada plang kantor tersebut dijual.

Mereka pun membentuk sebuah paguyuban untuk mengumpulkan ribuan korban.

“Sudah terhimpun di paguyuban itu, Pak, seluruh lender yang terinformasi dari DSI itu sendiri totalnya 14.098 lender atau orang dengan total kewajiban investasinya atau total ke investasinya Rp 1,4 triliun. Nah di mana yang tergabung ke paguyuban per tanggal 14 (Januari) kemarin itu terekap Rp 1,408 T dengan jumlah lender 4.898 orang,” ucap Ahmad.

“Kami hampir 95% tergabung di dalam paguyuban. Dengan nominalnya, Pak ya, tapi dari jumlah orangnya 4.898,” tambahnya.

Para lender ini pun mencari berbagai cara untuk mediasi dengan pihak PT DSI. Hingga akhirnya, OJK memfasilitasi pertemuan mereka pada 28 Oktober 2025.

“Di mana kami dipertemukan dengan DSI di suatu forum dan terjadi lah deal ada kesepakatan untuk membuat suatu proposal pengembalian dari DSI,” ucap Ahmad.

Mereka kemudian bertemu lagi dengan pihak PT DSI tanpa pendampingan OJK. Di sana, dibuatlah sebuah kesepakatan.

“Beliau membentuk suatu perjanjian dengan kami akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam periode 1 tahun dan itu sudah berjalan dengan meeting-meeting berikutnya. Terealisasi tanggal 8 Desember, Pak. Mereka memberikan 0,2 persen dari dana lender ke masing-masing,” jelas Ahmad.

Dari situ, mereka selalu rutin melakukan zoom meeting dengan PT DSI setiap akhir pekan.

“Namun dalam perjalanannya terakhir tanggal 27 Desember kemarin tidak ada zoom meeting tapi penyampaikan surat di mana surat itu isinya adalah bahwa kami memiliki aset hanya Rp 450 miliar,” tutur Ahmad.

“Jadi Rp 450 M itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, Pak, tapi dalam bentuk sumber pengembalian. Yang pertama dari borrower dibagi 2, dari borrower yang lancar dan borrower yang macet,” tambahnya.

Ahmad menyebut pengembalian yang diberikan oleh PT DSI itu masih berbentuk aset. Namun, para lender menemukan bahwa aset yang PT DSI punya tak sampai senilai Rp 450 miliar.

“Di mana itu harus menunggu eksekusi dari jaminannya. Yang terakhir itu ada aset gedung dan kantor di mana itu sekitar dinilai ada sekitar Rp 45 miliar sampai Rp 50 miliar,” ucap Ahmad.

“Dan yang terakhir ada aset yang memerlukan proses hukum. Menurut surat beliau. Kami tidak tahu janjinya dari DSI akan melakukan RUPD di akhir 31 Januari besok. Di mana di pertengahan Januari akan dibuat suatu mekanisme bagaimana RUPD sesuai OJK,” tambahnya.

Para korban akhirnya bertemu lagi dengan OJK pada 30 Desember. Di sana, mereka menemukan fakta bahwa PT DSI justru membuat laporan polisi.

“Terakhir info yang kurang enak adalah sudah dilaporkan ke Pak Ade ke Bareskrim bahwa DSI melakukan pelaporan palsu,” ucap Ahmad.

“Nah kami lender siap untuk membuat LP tapi kami tahan dulu, alhamdulillah bapak sekarang kami difasilitasi di sini,” tambahnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Muhammad Munir menyebut para lender kini masih memerlukan banyak informasi. Terutama soal siapa borrower dari PT DSI.

“Di sini kami ingin menyampaikan bahwasannya sampai sekarang Lender itu belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan, yang kami minta. Satu, kami minta uang kami itu dialirkan ke mana? Itu saja nggak dikasih, ya kan? Yang kedua, alasan yang dikemukakan oleh DSI selalu macet oleh borrower,” ucap Munir.

“Tetapi kami minta borrower-nya itu siapa, berapa jumlahnya? Itu pun tidak dikasih. Kami sudah bersurat, komunikasi lewat telepon, lewat rapat, membuat kami ini menjadi tidak ada kepastian. Jadi kami minta satu transparansi dulu sebelum bicara pengembalian,” tambahnya.

Munir menyebut, para lender kini masih khawatir PT DSI tak bisa memberikan pengembalian dana seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“Kami khawatir, kalau kita menerima tawaran 450 (miliar rupiah) itu, itu pun belum tentu ada uangnya. Hilang yang Rp 1 triliun itu. Jadi sekali lagi kami minta, nomor satu adalah transparansi,” ucap Munir.

Munir mengungkap, kasus ini sudah cukup membuat stres para lender. Ia menyebut, sampai ada 2 orang korban yang meninggal dunia karena terus kepikiran dan tak bisa berobat karena tak punya dana.

“Cukuplah 2 yang meninggal. Cukuplah 2. Kami nangis terus, Pak, mendengar cerita dari teman-teman itu. Bayangin, pensiunan, ditaruh semua keluarganya di situ, kemudian sakit istrinya, bapaknya tidak punya uang,” ucap Munir,

“Untuk membiayai itu bagaimana? Mengutang kepada saudaranya. Kemudian yang satu anaknya 1 tahun, masuk ICU tidak bisa membiayai. Sudah berapa kali minta untuk dikucurkan Rp 150 juta tapi tidak dikasih sampai meninggal,” tambahnya.

Munir menilai kejadian yang menimpa mereka sebagai tragedi kemanusiaan. Ia pun meminta agar pihak-pihak berwenang terus berkoordinasi untuk menyelesaikannya.

“Tolong ini adalah suatu kewajiban kita bersama untuk mengawal ini. Jadi mohon kiranya nanti OJK dengan Bareskrim bisa berkolaborasi dengan kami ya. Minimal satu bulan sekali ke depan lah,” ucap Munir.

“Karena satu tahun belum tentu selesai masalah ini. Bahkan rata-rata sampai empat tahun nih kalau diceritakan Bapak Pimpinan tadi kasus-kasus yang... Jadi tolong nanti kita bikin suatu koordinasi bersama, kolaborasi untuk mengawal ini. Kemudian juga dari OJK hendaknya segera melaksanakan RUPD,” tambahnya.

Polisi Terima 4 LP

Sementara, di rapat yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima 4 laporan polisi (LP).

“Yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, kemudian Laporan Polisi B/578, Laporan Polisi 516, dan Laporan Polisi nomor 2 tahun 2026. Di mana dari tiga Laporan Polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ucap Ade.

Ade menyebut, dari 4 LP itu, ada 99 orang korban. Mereka pun telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Ade menjelaskan, PT DSI diduga mengalirkan uang mereka ke berbagai perusahaan yang terafiliasi ke PT DSI. Dana-dana yang didapatkan dari para lender, diduga ditransfer ke berbagai proyek fiktif.

“Ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di sini, di mana dana lender yang dihimpun melalui rekening eskro diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari PT DSI ini,” ucap Ade.

“Jadi bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle, rekening vehicle ini rekening escapenya kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan proyek-proyek fiktif ini diciptakan menggunakan borrower-borrower yang yang sudah di-list oleh PT DSI.

“Dan borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI,” ucap Ade.

Ade pun mengatakan bahwa PT DSI diduga telah melanggar Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ade berjanji Dittipideksus akan menangani kasus ini secara profesional dan juga akan mengedepankan pengembalian kerugian kepada korban.

“Dan tidak berhenti sampai di penegakan hukum yang akan kami lakukan, juga terkait dengan asset tracing, di mana dalam penyidikan perkara a quo juga kami lekatkan dengan tindak pidana pencucian uang di dalamnya,” ucap Ade.

“Kemudian juga pendampingan kepada korban, nanti akan ada kolaborasi dari penyidik, LPSK, untuk proses restitusi sebagaimana Pasal 179 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penunggak Pajak Waspada, DJP Siapkan Jurus Sita Saham Demi Kejar Utang Pajak
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Airlangga Pastikan Banyak Kabar Baik Buat Warga RI ke Depannya
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BEI: Dukungan Pemerintah dan Kepercayaan Investor Jadi Faktor IHSG Tembus 9.000
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas 15 Januari 2026: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Mana yang Lebih Murah?
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Januari 2026, Buruan Datang!
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.