Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan menjalin kerja sama dengan Health Sciences Authority Singapura dalam bidang regulasi obat-obatan dan produk kesehatan guna memperkuat pengawasan ekosistem obat, vaksin, dan produk kesehatan berstandar internasional.
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tersebut dilakukan di Kantor BPOM Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026.
Penandatanganan dihadiri oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Chief Executive Officer Health Sciences Authority Singapura Raymond Chua.
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kerja sama ini dilandasi kepentingan nyata kedua negara dalam memperkuat sistem regulasi kesehatan.
Ia menyatakan, “Berdasarkan kepentingan nyata kita, saya percaya Indonesia membutuhkan Singapura dan saya juga percaya bahwa Singapura membutuhkan Indonesia.”
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kewenangan BPOM di Indonesia tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup uji klinis, penelitian dan pengembangan, manufaktur, distribusi, izin edar, ekspor dan impor, serta pengawasan pasca-pemasaran.
Selain itu, BPOM juga memiliki tugas penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan fungsi lain dalam pengawasan obat dan produk kesehatan.
Health Sciences Authority Singapura dinilai memiliki kewenangan yang serupa dalam sistem regulasi produk kesehatan di negaranya.
Kesamaan peran tersebut dinilai memberikan keuntungan strategis bagi kedua belah pihak dalam menjalin kolaborasi yang lebih erat.
Indonesia dan Singapura saat ini tercatat sebagai dua negara di Asia Tenggara yang memiliki status Otoritas Terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia.
Taruna Ikrar menegaskan, “Saya percaya jika kita berkolaborasi dan menjadi kuat bersama, kita dapat memperkuat sistem regulasi dan meningkatkan reputasi kita di tingkat global. Kita akan menjadi pemenang di pasar global.”
Chief Executive Officer Health Sciences Authority Singapura Raymond Chua menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi sangat penting di tengah pesatnya perkembangan dunia obat-obatan dan produk kesehatan.
Ia menilai jika setiap negara berjalan sendiri maka akan muncul keterbatasan sumber daya yang berpotensi merugikan pasien.
Raymond Chua mengatakan, “Oleh karena itu jika kita dapat bekerja sama untuk merampingkan proses, guna memastikan bahwa berbagai pengobatan dapat sampai kepada pasien jauh lebih cepat, maka kita tidak hanya memberi manfaat bagi pasien, tetapi juga bagi industri.”
Ia menambahkan, “Hal ini juga dapat menjadikan ASEAN sebagai pilihan pertama atau kawasan pilihan utama bagi industri, selain Amerika Serikat dan Uni Eropa. Jika hal tersebut dapat kita capai, itu akan menjadi sebuah tonggak pencapaian yang sangat signifikan.”
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, berbagi praktik terbaik dalam proses regulasi dan pengambilan keputusan, peningkatan perizinan uji klinik, serta penilaian bersama terhadap produk kesehatan dan obat-obatan.




