PALEMBANG, KOMPAS — Kegiatan akademik mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya akan dialihkan ke rumah sakit jejaring, selain Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Hal itu menyusul penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSMH.
Penghentian penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSMH merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan. Keputusan itu diambil sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu setelah adanya laporan dugaan perundungan di sana.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Mgs Irsan Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Kamis (15/1/2026), mengatakan, setelah residensi mata di RSMH dihentikan sementara, kegiatan akademik PPDS Ilmu Kesehatan Mata tetap berlanjut. Namun, kegiatan akademik akan dilanjutkan ke rumah sakit (RS) jejaring lainnya.
Selain RSMH, FK Unsri berjejaring dengan sedikitnya 10 RS lain di Palembang, sejumlah kabupaten/kota di Sumsel, dan Bangka Belitung.
Irsan menuturkan, penghentian sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSMH pasti memengaruhi proses akademik. Namun, pihaknya menghormati keputusan itu. Semua, kata dia, demi memastikan tidak ada celah bagi perundungan.
”Kami menjunjung tinggi prinsip zero tolerance perundungan,” tegasnya.
Direktur Utama RSMH Siti Khalimah belum tahu pasti hingga berapa lama penghentian sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSMH itu berlaku. Namun, perbaikan menyeluruh akan dilakukan.
Ke depan, mereka akan terus menyampaikan larangan perundungan. Dipastikan, nanti pelakunya akan ditindak dan pelapornya dilindungi hingga mendapat dukungan psikososial. Sistem pelaporan yang aman juga akan dibuat untuk menekan praktik berulang.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri Nurly Meilinda, Kamis, mengatakan, perundungan di PPDS Ilmu Kesehatan Mata bukan kekerasan fisik atau verbal. Perundungan itu berupa pungutan uang atau iuran tak resmi dengan modus sumbangan angkatan.
Sejauh ini, perundungan itu diketahui dilakukan enam mahasiswa senior. Mereka berperan membuka rekening untuk mengumpulkan dana tersebut.
”Kepada enam mahasiswa senior tersebut, FK Unsri telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberian surat peringatan (SP) kedua dan penundaan wisuda,” tutur Nurly.
Nurly menuturkan, enam mahasiswa senior itu meminta sumbangan kepada semua mahasiswa baru. Namun, hanya mahasiswa berinsial OA yang melapor.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas dan yang beredar di media sosial, OA dikabarkan mencoba bunuh diri dan berhenti dari PPDS Ilmu Kesehatan Mata karena menjadi korban perundungan.
Enam mahasiswa senior itu meminta sumbangan kepada semua mahasiswa baru tetapi hanya mahasiswa berinsial OA yang melapor.
Sebelumnya, Rektor Unsri Taufiq Marwa mengatakan, telah menerima surat tembusan dari Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan di Kemenkes kepada Direktur Utama RSMH mengenai penghentian PPDS Ilmu Kesehatan Mata.
Dalam diktum keempat, surat itu menyebutkan, PPDS di sana bisa diselenggarakan kembali apabila seluruh kegiatan terkait perundungan telah dihentikan dan pihak-pihak yang terlibat telah disanksi tegas.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Taufiq memastikan, Dekan FK Unsri bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Rektorat Unsri telah melakukan investigas internal. Hasil investigas itu menemukan, praktik yang terjadi merupakan mekanisme informal yang dijalankan sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen.
Praktik itu dinilai berpotensi menimbulkan tekanan dan rasa tidak nyaman bagi sebagian peserta didik. Untuk itu, pihak fakultas menertibkan dan menghentikan seluruh praktik tersebut secara institusional agar tidak berkembang menjadi budaya yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme serta tata kelola pendidikan yang sehat.
Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik itu pun telah dijatuhkan sanksi tegas. ”Selain itu, pihak fakultas menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah ke perundungan ataupun praktik serupa,” ujar Taufiq.
Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, FK Unsri dan RSMH akan mewajibkan penandatangan pakta integritas antiperundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan senior. Pakta integritas itu memuat klausul sanksi pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Di samping itu, mereka membentuk badan antiperundungan tingkat fakultas yang terhubung dengan Satgas PPKPT Rektorat Unsri. Mereka pun akan melakukan audit finansial berkala secara mendadak oleh satuan pengawas internal untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar biaya kuliah resmi.
Di sisi lain, pihak fakultas dan RSMH akan mengatur ulang jadwal jaga yang sesuai standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa. Mereka pun menghilangkan tradisi bersifat nonakademik bagi seluruh mahasiswa.
”Kami berkomitmen memastikan setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim akademik yang sehat, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan ruang bagi institusi menyelesaikan proses ini secara bertanggung jawab,” katafaTaufiq.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474195/original/078992900_1768468981-1000750814.jpg)


