FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidan Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD kembali angkat suara terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, Mahfud MD menyinggung soal proses pembuktian kasus ijazah Jokowi. Dia menegaskan, dalam hukum perdata, pihak yang mendalilkan sesuatu memiliki tanggung jawab untuk membuktikan dalil yang disampaikannya.
Namun di dalam hukum pidana, Mahfud MD menegaskan bahwa baik yang mendalilkan maupun yang didalilkan keduanya harus membuktikan perkara yang dipersoalkannya.
Dalam kasus ijazah palsu misalnya, Mahfud MD menegaskan bahwa selain Roy Suryo cs yang harus membuktikan dugaan ijazah palsu, pihak Jokowi juga mesti membuktikan bahwa ijazah yang dituding palsu itu adalah asli.
“Hakim nanti harus membuktikan loh. Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak, mana aslinya,” tandas Mahfud MD dalam pernyataannya yang beredar di media sosial dikutip Kamis (15/1).
Mahfud lantas memberi alasan kenapa hakim nanti harus membuktikan ijazah tersebut asli. Pasalnya, itu persoalan terkait ijazah Jokowi yang selama ini berpolemik adalah asli atau palsu.
“Karena apa, kan persoalannya. Intinya tuh ijazah ini asli atau palsu. Nah sekarang, yang sering dikatakan itu keliru, keliru juga. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Ya selama ini kita dengarkan seperti itu,” jelas Mahfud MD.
Namun jelas Mahfud MD, dalil tersebut berlaku dalam hukum perdata. Tapi dalam hukum pidana ada juga bisa dipakai tapi juga yang sebaliknya. “Siapa yang mendalilkan harus membuktikan, kalau yang mendalilkan membuktikan, yang dituduh itu harus membuktikan yang sebaliknya,” jelas Mahfud MD.
Artinya jelas Mahfud MD, Jokowi sebagai pihak yang diragukan keaslian ijazahnya harus mampu membuktikan bahwa ijazah miliknya yang selama ini dipersoalkan adalah asli.
“Misalnya nih, itu palsu. Indikasinya ini fotokopian gitu. Nah kalau begitu, mana dong aslinya tunjukkan. Ya harus ditunjukkan dong. Siapa yang dituduh balik ya harus membuktikan juga. Jadi itu pidana. Hukum pidana kan gitu,” tandas Mahfud MD.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu bergulir di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster utama masing-masing Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo cs juga telah dicekal oleh pihak kepolisian untuk melakukan perjalanan keluar negeri (fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5320588/original/004821500_1755604933-PSIM-Yogyakarta.jpg)
