Pantau - PT Agrinas Pangan Nusantara menilai peran Kementerian Dalam Negeri sangat penting untuk mempercepat pengadaan dan penyiapan lahan pembangunan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.
Penilaian tersebut disampaikan karena kewenangan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa berada dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara, Suroto, menyampaikan bahwa dukungan lintas kementerian dan lembaga sangat dibutuhkan, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyatakan, “Dukungan lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kemendagri, dibutuhkan untuk mencapai target pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP hingga akhir Maret 2026.”
PT Agrinas Pangan Nusantara yang merupakan badan usaha milik negara mendapat penugasan melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Namun, pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di lapangan saat ini menghadapi tantangan utama pada aspek pengadaan dan penyiapan lahan.
Suroto menilai diperlukan pedoman operasional dan asistensi yang jelas bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar tidak terjadi keraguan dalam pengambilan keputusan terkait lahan, termasuk pemanfaatan aset desa yang relevan.
Suroto menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan desa telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kewenangan desa mengelola aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan aset desa lainnya melalui kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, atau bentuk lain yang sah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga memungkinkan penggunaan dan optimalisasi aset desa sebagai kerangka penting percepatan penyediaan lahan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Ia menegaskan, “Kerangka regulasi ini menjadi landasan penting bagi percepatan penyediaan lahan KDKMP tanpa menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah.”
PT Agrinas Pangan Nusantara juga mendorong Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya untuk memberikan dukungan percepatan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat desa.
Sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, penguat ekonomi desa, dan peningkat pendapatan anggota koperasi.
Suroto menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik semata.
Ia menyampaikan, “Keberhasilan KDKMP bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi tentang kehadiran negara yang terkoordinasi dan berpihak pada penguatan ekonomi rakyat di desa.”


