KOMPAS.com - Laras Faizati, terdakwa penghasutan demo akhir Agustus 2025, pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Kuasa hukum Laras, Said Niam, mengatakan, keputusan itu diambil karena melihat kasus tersebut memiliki unsur politis. Untuk itu, akan didiskusikan dengan keluarga Laras.
"Kami ngobrol dengan keluarganya terutama karena memang ini bukan murni kasus hukum, tapi ada irisannya politik, maka kami perlu lebih lanjut mendiskusikan dengan keluarga," ujar Said di PN Jaksel usai sidang vonis Laras selesai, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas
"Memang tadi sebagian dalam pertimbangannya mencakup, mendalilkan beberapa fakta persidangan, iya, tapi kami melihatnya tidak murni secara hukum karena memang ada pertimbangan politis," ucapnya.
Menurutnya, ada win-win solution antara pertimbangan politis dan hukum dalam kasus Laras ini.
"Karena gini, pertimbangannya mungkin kalau misalnya Laras ini memang bebas atau lepas dari seluruh tuntutan, maka Laras ini jadi figur yang demokratis dan bisa jadi nanti putusannya itu dijadikan yurisprudensi bagi tahanan politik yang lainnya," kata Said.
Baca juga: Kenapa Laras Faizati Tidak Dipenjara Meski Divonis Bersalah?
Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang vonis.
"Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun."
Majelis hakim juga memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.
Majelis hakim membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Majelis hakim menyatakan Laras punya hak atas putusan tersebut, dapat menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




