JAKARTA – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Bayu menyampaikan, bahwa pengaturan tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Hal itu juga dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menyebutkan, terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara. Di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan/atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Sebagai contoh, Bayu menyebut barang temuan seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan RUU Perampasan Aset terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan yang mencakup sekitar 16 poin.
“Dalam RUU yang kami susun, terdapat delapan bab dan 62 pasal. Pertama ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, keempat hukum acara perampasan aset, kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, dan kedelapan ketentuan penutup,” pungkasnya.
Original Article



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
