Danasyariah (DSI) Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga Rp1,2 triliun menyita perhatian publik, khususnya investor.

Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga Rp1,2 triliun menyita perhatian publik, khususnya investor. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyita perhatian publik, khususnya investor. Pasalnya, dana milik masyarakat yang "nyangkut" pada platform fintech P2P lending syariah itu mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan, kasus gagal bayar DSI menjadi atensi regulator. OJK, kata dia, telah menyampaikan kasus tersebut kepada DPR dan Istana.

Baca Juga:
Bulan Fintech Nasional 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Digital dan Perluasan Inklusi Keuangan

“Dapat kami laporkan di 11 November 2025, kami juga sudah menjelaskan di Komisi XI masalah ini dan kami juga sudah melaporkan ke Istana juga karena kami dipanggil asisten khusus presiden mengenai hal ini juga,” kata Agusman dalam rapat bersama Komisi III di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Agusman menambahkan, OJK juga telah memberikan penjelasan mendalam kepada Komisi XI DPR untuk menindaklanjuti keluhan para pemberi dana (lender) yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan dana.

Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde

Dalam forum yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah mengambil tindakan tegas sejak akhir tahun lalu.PPATK membekukan puluhan rekening yang memiliki keterkaitan dengan manajemen maupun operasional DSI guna mencegah pelarian aset lebih lanjut.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan,, berdasarkan hasil pelacakan, saldo yang tersisa di rekening-rekening tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan total klaim gagal bayar nasabah.

“Kami telah menghentikan transaksi dari PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.

Data PPATK mengungkapkan fakta bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, DSI telah menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, yakni Rp7,47 triliun. Dari total dana yang masuk tersebut, sekitar Rp6,2 triliun tercatat telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil selama operasionalnya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ammar Zoni Disebut Jadi Gudang Sabu di Rutan, Terima Imbalan Rp100 Ribu per Gram
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Usut Kasus Kuota Haji: KPK Kantongi Bukti Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Korupsi
• 21 jam lalunarasi.tv
thumb
Aktivitas Ekspor-Impor Menguat, Arus Petikemas IPC TPK Catat Rekor 2025
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
30 Tahun Kutukan dan Misi Penebusan: Akankah 2026 Jadi Tahun Emas Garuda?
• 15 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Menlu Pantau Nasib WNI yang Diduga Diculik di Gabon, Identitas Belum Diketahui | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.