Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat secara perdata enam perusahaan yang diduga memiliki andil dalam banjir dan longsor Sumatra. Total nilai gugatan untuk keenam perusahaan mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan, dan sisanya Rp178 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.
Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. “Semuanya (perusahaan tergugat) berada di Sumatera Utara,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (15/1).
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya perkebunan, pertambangan emas, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air.
Insial PT TPL diduga adalah perusahaan pengelola tanaman industri dan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan memegang hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167 ribu hektare di Sumatra Utara. Rizal menyebut gugatan ganti rugi terbesar dilayangkan untuk pemegang HTI, tanpa menyebut identitas atau inisial perusahaan.
Rizal menyatakan, gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, karena perusahaan dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem hingga berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.
Temuan tim ahli di lapangan menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di sekitar daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru. Salah satu temuan utamanya adalah bukaan lahan seluas 2.516 hektare di wilayah tersebut.
Total 18 Perusahaan Digugat Perdata
Rizal menambahkan, KLH tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 entitas badan usaha di tiga provinsi terdampak bencana. Sebanyak 33 entitas di Aceh, 15 entitas di Sumatera Utara, dan 22 entitas di Sumatera Barat. Verifikasi lapangan dilakukan terhadap entitas yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam memperparah bencana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 entitas telah dikenakan sanksi administratif. Kemudian, terdapat delapan entitas di Sumatera Utara dan 10 di Sumatera Barat yang digugat perdata. “Di Aceh belum, karena kita masih jalan,” ujar Rizal.
Dalam kasus perdata, penggugat adalah KLH, sedangkan untuk kasus pidana langsung diproses Bareskrim Polri.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-14-Suriani-A-Hamid-Armayani-dan-Andi-Tenriawaru.jpg)

