Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Barat
Kawasan hutan lindung di sekitar komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali mengalami kerusakan. Setelah sebelumnya menjadi lokasi tambang timah ilegal, kini area tersebut ditanami ratusan pohon sawit tanpa izin, yang diduga melanggar ketentuan dan peraturan kehutanan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Kamis (15/1/2026), ratusan pohon sawit telah ditanam rapi dengan jarak sekitar sembilan meter antarbatang. Lahan yang berada di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ini sebelumnya sempat menjadi lokasi tambang ilegal, namun kini kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Bangka Barat, Melyadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penanaman tersebut. Ia memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menelusuri status lahan.
“Kebun sawit yang berada di lokasi bekas tambang itu memang terlihat cukup luas. Di area belakang Graha Favo juga tampak ditanami sawit. Nanti akan kami cek, karena wilayah Bangka Barat memiliki DPCLS yang sudah ditetapkan kementerian, sehingga sebagian kawasan masuk ke dalam APL yang kewenangannya berada pada pemerintah daerah, bukan pada kami. Jika ada titik koordinatnya, silakan disampaikan agar dapat kami cek apakah lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung atau APL,” jelas Melyadi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, tanaman sawit tidak termasuk kategori tanaman kehutanan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penghijauan. Langkah pengecekan ini penting untuk menindaklanjuti pelanggaran dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Kawasan hutan lindung ini sebelumnya hampir mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang timah ilegal. Penanaman sawit secara masif berpotensi merusak ekosistem, mengancam fungsi hutan lindung, dan berdampak pada lingkungan di sekitarnya.
Pemerintah daerah bersama KPHP berencana melakukan peninjauan langsung, sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab agar penanaman ilegal ini dapat dihentikan dan lahan dikembalikan ke fungsi semula.
Editor: Redaktur TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469604/original/057242400_1768137239-20260105AA_Launching_Jakarta_Pertamina_Enduro-19.jpg)