Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan penyebab banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan total luas lahan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas enam perusahaan tersebut mencapai 2.516 hektare.
“Dari enam perusahaan itu, total luas lahan yang terdampak mencapai 2.516,39 hektare,” ujar Rizal di Kantor KLH, Jakarta, Kamis (15/1).
Adapun enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI), pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Pembukaan kebunnya ada yang untuk sawit, kemudian ada tambang emas, dan juga PLTA,” tuturnya.
Rizal menyebut nilai total gugatan yang diajukan KLH terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4,8 triliun. Gugatan perdata telah diregistrasi dan diajukan ke sejumlah pengadilan negeri.
“Dua gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total enam gugatan sudah masuk secara resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, KLH menegaskan nilai kerugian yang digugat telah melalui kajian dan perhitungan para ahli, termasuk penilaian atas peran masing-masing perusahaan dalam deforestasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Sudah ada kajian ahli. Ada peran perusahaan dalam kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sehingga gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.



