Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Laras Faizati divonis bersalah dengan hukuman percobaan satu tahun.
  • Pakar hukum sebut putusan ini problematik, bukan pembebasan murni.
  • Vonis bersalah dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara demonstrasi Agustus 2025.

Meskipun ia tidak dipenjara dan hanya dijatuhi hukuman percobaan, putusan ini dinilai problematik oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang menyebutnya bukan sebuah pembebasan murni.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis Bersalah Bukan Pembebasan

Bivitri Susanti menegaskan, secara hukum, Laras tetap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Hal ini berbeda dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas murni.

"Dia sebenarnya tidak dibebaskan. Dalam arti vonisnya secara hukum, dia bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

"Tidak bisa ada pemulihan nama baik kalau dia diputus bersalah. Masalahnya di situ," imbuhnya.

Menurut Bivitri, vonis bersalah ini justru mengunci stigma dan menegaskan adanya kriminalisasi terhadap Laras.

Preseden Buruk bagi Demokrasi

Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Lebih jauh, Bivitri mengkritik keras pertimbangan hakim yang menganggap penyebaran konten di media sosial sebagai tindakan menghasut. Logika ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Esensi bahwa menyebarluaskan konten medsos yang dianggap menghasut itu dianggap salah, menurut kami bukan putusan yang baik secara demokratis," ujarnya.

Ia menilai, vonis semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang menekan ruang partisipasi politik warga, terutama di kalangan anak muda.

"Harusnya dalam negara demokratis, kalau cuma menulis di medsos tidak bisa dianggap menggerakkan orang untuk merusak," pungkas Bivitri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usut Kasus Kuota Haji: KPK Kantongi Bukti Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Korupsi
• 23 jam lalunarasi.tv
thumb
Thom Haye dan Shayne Pattynama Absen dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
FORE Pakai 30,20 Persen Dana IPO, Paling Banyak Buat Ekspansi Outlet Kopi Baru
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Gaji Fantastis Bikin Pescara Ciut, Klub Serie B Itu Batal Boyong Federico Barba dari Persib Bandung?
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.