Satgas PKH Panggil 32 Korporasi Batu Bara-Nikel, Ada NICE hingga Entitas Usaha UNTR

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel. (Foto: Ist)

IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara hingga nikel. Perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi denda karena melanggar aturan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, dari 32 korporasi yang diundang, sebanyak 22 perwakilan hadir. Sementara itu, tujuh korporasi yang hadir telah menyanggupi untuk membayar denda administratif.

Baca Juga:
Dua Anak Usaha UNTR Habiskan Rp23,83 Miliar untuk Kegiatan Eksplorasi Nikel-Emas

"15 korporasi masih mengajukan keberatan, 2 korporasi tidak hadir, 8 korporasi menunggu jadwal," katanya dalam akun Instagram @satgaspkhofficial, Kamis (15/1/2026).

Barita tak merinci 32 korporasi yang diundang Satgas PKH. Namun, dia membuka sebagian data di mana dua perusahaan yang tidak hadir yakni PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai denda Rp67 miliar dan PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan denda Rp3,7 triliun.

Baca Juga:
UNTR Resmi Tuntaskan Aksi Buyback Saham Rp2 Triliun

Sementara itu, kata Barita, dua korporasi yang sudah membayar kewajibannya yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban denda Rp2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya (anak usaha PT Harum Energy Tbk atau HRUM) senilai Rp13,29 miliar.

"Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada," tuturnya.

Barita juga menyebutkan lima perusahaan yang menyanggupi untuk membayar denda. Kelima korporasi tersebut yakni PT Stargate Pasific Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk atau UNTR lewat PT Dananusa Tambang Nusantara), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.

"Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun," ujar Barita.

Dia pun mengapresiasi ketujuh korporasi yang telah membayar atau menyanggupi pembayaran denda administratif. Dia pun menegaskan bahwa dasar atas pengenaan denda adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, termasuk besaran denda yang dihitung dan diaudit oleh Satgas PKH.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RUU Hukum Acara Perdata Bakal Atur Permohonan Perampasan Aset
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Tantangan Ganda Industri Telekomunikasi Indonesia
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 12, Hari Ini Kamis 15 Januari 2026: Diandra dan Dim Kembali Berhadapan
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
ETF Meledak di AS Hingga Triliunan, di Indonesia Masih Sepi Peminat
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peluang Kerja PMI di Uni Emirat Arab Terus Meningkat Seiring Kebutuhan Tenaga Terampil
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.