Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap FM, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu 14 Januari 2026 malam. FM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1,8 triliun.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, FM langsung digiring mengenakan rompi tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malabero untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Terima Pelicin Rp600 Juta
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa FM diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Dinas pada tahun 2007 silam. Uang pelicin sebesar Rp600 juta tersebut diduga berasal dari tersangka SA, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, guna memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
"Diduga dia (tersangka FM) ada menerima sesuatu dari pengurusan tersebut berupa uang. Untuk besarannya itu kurang lebih Rp600 juta," ungkap Pola Martua.
Meski demikian, pihak Kejati belum merinci secara teknis bagaimana modus aliran dana tersebut berpindah tangan dan berjanji akan membukanya di persidangan.
Pengusutan kasus megakorupsi ini tidak berhenti di level kepala dinas. Penyidik Kejati Bengkulu memastikan akan memanggil saksi-saksi kunci lainnya, termasuk kepala daerah yang menjabat saat izin tersebut diterbitkan.
Nama mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. "Semua yang terlibat dalam perkara tersebut akan kita periksa," tegas Pola Martua saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan mantan Bupati.



