Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.
Dengan putusan tersebut, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu tidak harus menjalani pidana penjara, atau dinyatakan bebas bersyarat.
Putusan ini turut mendapat perhatian dari Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Ia menilai vonis terhadap Laras Faizati menjadi bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan merupakan aturan yang sangat reformis dan berpihak pada rasa keadilan.
Dia mengatakan, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat yang sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, menurutnya, menjadi contoh konkret bahwa hukum kini ditegakkan dengan hati nurani dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026) yang dikutip Antara.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jaksel karena dinilai telah maksimal menjalankan tugasnya. Ia berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati untuk memperbaiki cara menyampaikan pendapat di kemudian hari.
Selain kasus Laras Faizati, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum mulai menggunakan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang dinilainya lebih menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan, meskipun seorang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dianggap menista sejumlah pihak. Dalam kasus ini, penegak hukum disebut akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.
Perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara tersebut, Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru, di mana orientasi penyitaan barang bukti tidak hanya untuk pembuktian pidana, tetapi juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban. (ant/bil/ham)


