jpnn.com, BANTEN - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.
Tersangka dalam kasus tersebut merupakan tokoh di Banten berinisial NR (54) alias Abah Entus Jempol, warga Kasemen, Kota Serang.
BACA JUGA: Modus Calo Akpol Terbongkar, 2 Polisi Pekalongan Dipecat
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan peristiwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan calon taruna Akpol terjadi sekitar Maret 2025.
"Korbannya berinisial LS berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan taruna Akpol," ucap Kombes Dian, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Korban Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald Serahkan Bukti ke Polisi
Dia menjelaskan korban mengetahui Abah Entus Jempol diperkenalkan oleh dua orang berinisial AR serta HY.
"Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon taruna Akpol," ujar dia.
BACA JUGA: Sambut Imlek 2026, ANTAM Luncurkan Emas Batangan Year of the Horse
Kombes Dian mengungkapkan Abah Entus Jempol menyampaikan permintaan syarat supaya anak korban bisa lulus menjadi taruna Akpol.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat untuk meluluskan seleksi penerimaan calon taruna Akpol 2025," ungkapnya.
Setelah menyerahkan semua uang yang diminta tersangka, kata Kombes Dian, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi.
"Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi semuanya sudah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, dan atau 372 Jo 55 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 492, dan 486 Jo 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka dijerat dengan hukuman pidana pidana paling lama empat tahun penjara," tutur Kombes Dian.(mcr34/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar

