Kasus Denada Dijelaskan Guru Besar Hukum: Penelantaran Anak Lebih Masuk Perdata

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita
Pria bernama Ressa Rizky Rosano mengaku ditelantarkan Denada dan dititipkan di Banyuwangi. (Sumber: Kolase Dok Wartakotalive)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama selebritas Denada Tambunan terus bergulir dan kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Denada akhirnya buka suara yang diwakili oleh tim manajemennya, Risna Ories yang mengaku prihatin atas apa yang terjadi dengan artisnya. 

"Sangat prihatin atas isu public yang berkembang, yang sebenar nya ini adalah ranah keluarga," kata Risna Ories dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (12/1/2026).

"Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," tambahnya.

Namun, pertanyaan utama yang mengemuka adalah: apakah perkara ini masuk ranah pidana atau justru perdata?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menegaskan bahwa perkara ini perlu dilihat secara jernih dari sudut pandang hukum keluarga dan usia anak yang menjadi objek gugatan.

Baca Juga: Tuntut UMSK, Said Iqbal Sindir Gubernur Dedi Mulyadi: KDM Pintar Manipulasi Rakyat!

Menurut Prof. Jamin, penentuan pengadilan yang berwenang sangat bergantung pada agama para pihak.

“Kalau agama muslim tentu yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan agama, tapi kalau nonmuslim adalah pengadilan negeri,” jelasnya dalam Program Kompas Siang di Youtube KompasTV. Kamis (15/1/2026)

Ia juga menekankan bahwa inti perkara bukan pada status anak sah atau tidak sah, selama orang tua mengakui hubungan darah.

“Pernikahan yang berada di luar nikah itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum adalah anak dari Denada kalau dia mengakui,” kata Prof. Jamin.

Prof. Jamin menilai gugatan yang diajukan lebih mengarah pada tuntutan ganti rugi materiil, bukan tindak pidana.

“Kalau gugatannya adalah ganti rugi karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan, maka itu lebih cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggugat merasa dirugikan karena selama ini telah menanggung biaya hidup anak tersebut, sehingga menuntut penggantian biaya.

Penelantaran Anak Tidak Otomatis Pidana

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denada
  • penelantaran anak
  • hukum perdata
  • hukum pidana
  • gugatan perdata
  • mediasi pengadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Lengkap Ari Askhara, Eks Bos Garuda Indonesia Kini Jadi Dirut Baru Humpuss Maritim
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
John Herdman Ingin Sabet Trofi Piala AFF 2026, Soroti Indonesia Belum Pernah Juara
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Tersingkir di India Open, Sabar/Reza Langsung Pasang Target Tinggi di Indonesia Masters 2026
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Wall Street Ditutup Menguat Usai Kinerja Perbankan Investasi AS Solid
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa Polstat STIS Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana, Bantu BPS Lakukan Pendataan Pascabencana
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.