Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Anambas
Polres Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, 15 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas Kristian menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang dilakukan tim opsnal di lapangan.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram serta satu paket ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar Kristian.
Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan turut disaksikan oleh warga setempat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Kapolres.
Editor: Redaktur TVRINews





