Hakim Ungkap Alasan Bebaskan Laras Faizati Meski Divonis Bersalah

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Laras Faizati.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengatakan Laras Faizati tidak melakukan tindakan lain untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengumupulkan orang yang sepaham agar melakukan perbuatan yang sama. 

Selain itu, kata hakim, Laras dinilai memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ujar hakim dalam pertimbangan putusan di ruang  utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, namun meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. 

Baca Juga: [FULL] Laras Faizati Usai Divonis Bebas Bersyarat: Terima Kasih ke Rocky Gerung-Tim Reformasi Polri

#larasfaizati #sidang #pnjaksel 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • laras faizati
  • majelis hakim
  • alasan hakim bebaskan laras
  • pengadilan negeri jakarta selatan
  • kasus demo
  • laras bebas
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Siapa Tim Tersukses di Piala ASEAN, Apakah King Indo atau Thailand?
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Nonton Live Streaming Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Menanti Lawan
• 18 jam lalubola.com
thumb
[FULL] DPR dan Bivitri Susanti Menyoal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka di Era KUHAP Baru
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Prof JJ Kembali Jabat Rektor Unhas, Said Didu: Dia Punya Profesionalisme dan Integritas
• 23 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.