SERANG, KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial NR (54) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah terbukti menipu korban dengan janji dapat meluluskan anak korban pada seleksi Taruna Akpol tahun 2025.
“Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Dian saat gelar ekspos di Polda Banten, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dua Anggota Polres Pekalongan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar
Dian menjelaskan, kasus ini bermula pada Maret 2025.
Saat itu, korban bernama Leonardus Sihombing dikenalkan kepada tersangka yang mengaku memiliki kedekatan dengan pihak internal yang bisa membantu kelulusan seleksi Taruna Akpol.
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar, dengan dana yang terkonfirmasi diterima tersangka sebesar Rp970 juta.
Akan tetapi, janji kelulusan tersebut tidak pernah terealisasi.
Anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan dan justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- penipuan Taruna Akpol
- kasus penipuan Akpol
- janji lulus Akpol
- penipuan rekrutmen Polri
- Polda Banten
- penipuan Rp1 miliar

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474068/original/070100900_1768465910-PHOTO-2026-01-15-14-38-29.jpg)
.jpg)

