Sambut Putusan KIP, Roy Suryo Tunggu Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyambut baik putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.

Dengan demikian, KPU RI wajib membukanya ke publik. Menyusul itu, Roy Suryo cs menunggu ijazah itu diperlihatkan ijazah ke masyarakat luas. Gugatan terkait permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah Jokowi di KIP diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi.

"Nah, yang pertama adalah, tadi Mas Refly, atau Prof Refli, mengatakan bahwa kita menyambut baik, dan sangat mendukung, keputusan Komisi Informasi Pusat, kemarin pada perkara yang diajukan, oleh Doktor Bonatua Silalahi," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Yakni salinan ijazah milik Joko Widodo, yang sudah digunakan pada 2005 dan 2010 di KPU Solo, Kemudian 2012 di KPU DKI Jakarta, 2014-2019 di KPU Pusat, itu sifatnya terbuka, dan harus disampaikan kepada publik. Sebab, itu adalah dokumen yang tidak boleh dirahasiakan atau di luar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Karena KIP, menandaskan atau seperti kata Prof Refly, itu memperkuat Pasal 18, Ayat 2 di Undang-Undang KIP, bahwa orang yang pernah menggunakan ijazah itu adalah selaku publik, yang harus menginformasikan. Jadi, nanti di sini kita akan melihat, siapa penanda tangan legalisasinya, kemudian tanda tangan dari, profesornya, dari, apa namanya, rektor, kemudian dekannya," ujar Roy.

Roy mengaku sudah mendapatkan petunjuk, bahwa di antara lima dokumen yang ada di KPUD dan KPU RI itu, ada tidak berkesesuaian dengan faktanya. Maka itu, ia mendukung penuh dan mengucapkan terima kasih kepada KIP yang telah memenangkan suara rakyat.

"Jadi ini adalah kemenangan rakyat," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
  Baca Juga:  10 Ahli dan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari

Dalam sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi publik yang bersifat terbuka.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko Saputro, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tolong! Perumahan Taman Cikande Tangerang Terendam Banjir Sudah 4 Hari
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Pertama Kalinya Pemkab Takalar Bentuk PERISAI, Bupati: Negara Harus Melindungi Pekerja Rentan
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Bobby Nasution Sindir Pemkot Binjai dan Pemkab Deli Serdang: Jangan Hanya Launching, Pelaksanaannya Gagal
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kadin Siapkan ‘Trust Index’, Soroti Optimisme Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
AS dan Iran Kompak Sebut Eksekusi Batal, Demo Benar-Benar Berhenti?
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.