Penggugat Bantah Klaim Adly Fairuz Hanya Terima Rp300 Juta di Kasus Penipuan Akpol

insertlive.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), yang diajukan oleh Farly Lumopa terhadap Adly Fairuz.

Pada sidang kedua ini, beragendakan pemeriksaan pemberkasan dokumen dan mediasi antara Adly Fairuz selaku tergugat dengan penggugat. Namun, sebelum sidang dimulai, Farly selaku penggugat memberikan tanggapan terkait pengakuan pihak Adly Fairuz soal hanya menerima dana sebesar Rp300 juta.

Farly mengatakan bahwa pengakuan Adly Fairuz tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak. Justru, Farly mengungkapkan bahwa nominal yang diakui sebesar Rp3 miliar 650 juta.

"Dalam perundingan dan pembuatan draf sebelum akta itu jadi, tidak ada pernyataan menerima Rp300 juta. Justru di situ diakui bahwa dana yang diterima sebesar Rp3 miliar 650 juta," ungkap Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

"Akta itu dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, bahkan ada saksi-saksi yang ikut menandatangani. Kalau memang hanya Rp300 juta, seharusnya dari awal sudah ditulis jelas dalam perjanjian," sambungnya.

Farly pun menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi. Ia menilai Adly Fairus selaku tergugat membantah dan tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati.

"Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan wanprestasi, karena perjanjian yang sudah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan," jelasnya.

Farly juga mengaku sudah berusaha untuk membuka pintu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, karena tak ada iktikad baik dari tergugat, akhirnya ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Sebelum sidang di sini tidak ada titik temu. Karena sudah tidak ada titik temu, makanya kami ajukan gugatan. Kami juga butuh kepastian hukum," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp57.150 per Kg dan Telur Ayam Rp36.000 per Kg
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hakim Perintahkan Akun IG Laras Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
• 18 jam laludetik.com
thumb
Soal Rumah Tangga, Arbani Yasiz Tekankan Pentingnya Komunikasi dan Waktu Bersama
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kota Kupang Raih Indeks Pelayanan Publik Terbaik di Antara Kabupaten dan Kota se-NTT
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Waspada! Suhu Dingin Landa Cianjur Beberapa Hari ke Depan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.