GenPI.co - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis terhadap Laras Faizati, adalah bukti KUHAP dan KUHP yang baru diterapkan, merupakan aturan yang reformis.
Habiburokhman mengatakan KUHAP dan KUHP yang baru, sudah memperlihatkan manfaat yang sangat positif untuk pencari keadilan.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan vonis pengawasan kepada Laras, menjadi contoh bahwa hukum saat ini, ditegakkan dengan hati nurani.
Dia menyatakan penegakan hukum juga berorientasi pada keadilan, dengan memakai KUHAP dan KUHP yang baru.
“Laras terbukti melakukan yang dituduhkan. Namun, dia tak harus menjalani pidana penjara sebagaimana kasus serupa pada masa lalu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim, karena sudah maksimal dalam menjalankan tugas pada perkara Laras ini.
Dia pun beharap kepada Laras, supaya kasus tersebut menjadi pembelajaran dan memperbaiki cara menyampaikan pendapat.
Habiburokhman mengungkapkan ada setidaknya tiga perkara lain, yang menunjukkan aparat penegak hukum memakai KUHAP dan KUHP baru.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap Laras Faizati Khairunnisa.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu, tidak harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat. (ant)
Simak video menarik berikut:



