JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang vonis kasus penghasutan seputar demonstrasi atau demo pada Agustus tahun 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) kemarin.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Laras.
Meski demikian Laras tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.
Baca Juga: Selain Laras Faizati, Komisi Reformasi Polri Minta Dua Aktivis Dera dan Munif Juga Dibebaskan
Selengkapnya, berikut sederet fakta vonis Laras Faizati dalam kasus penghasutan seputar demo pada Agustus tahun 2025:
1. Vonis 6 bulan tanpa bui
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.
Hakim pun memvonis Laras dengan enam bulan penjara, namun hakim memutuskan yang bersangkutan tidak perlu menjalankan pidana penjara atau bui dengan syarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun."
Selain itu, hakim juga memutus agar Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.
2. Alasan hakim bebaskan Laras
Majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Laras dijatuhi vonis 1 tahun pidana penjara.
Berdasarkan pertimbagan hakim, Laras tidak melakukan tindakan lain untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengumupulkan orang yang sepaham agar melakukan perbuatan yang sama.
"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," tutur Ketua majelis hakim.
"Yakni Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional."
Selain itu, menurut majelis hakim penjara dapat memperburuk masa depan Laras yang dinilai memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang baik.
"Riwayat hidup dan kondisi sosial Terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan, menunjukkan bahwa Terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," jelasnya.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras.
Baca Juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara yang Tidak Perlu Dijalani
3. Hal memberatkan dan meringankan
Ketua majelis hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Laras dalam perkara tersebut.
Di mana menurut hakim, tidak ada satu keadaan yang memberatkan dalam hukuman Fajar.
"Keadaan memberatkan tidak ada," ucapnya.
Sementara untuk hal meringankan, salah satunya yakni Laras belum pernah dipidana sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dipidana dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelas Ketua majelis hakim.
4. Ponsel Laras dirampas untuk negara, akun IG dimusnahkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Laras Faizati
- vonis Laras Faizati
- kasus peghasutan
- demo
- pidana
- hal meringankan





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F23%2F694a758061aca288eb523ef2fcd394f7-20251122PRI4HR.jpg)