jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT KPS Felix Silalahi mempertanyakan sikap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tidak kunjung menahan dan memeriksa tersangka kasus penipuan bernilai Rp1,2 miliar berinisial ASA.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga saat ini belum memeriksa atau menahan ASA sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
BACA JUGA: OJK Sumsel Terima 8.135 Kasus Penipuan Digital, Kerugian Capai Rp 107,72 M
Menurut Felix, ASA merupakan tersangka penipuan PT KPS yang menggunakan uang perusahaan untuk keuntungan pribadi.
Felix khawatir dengan belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ASA karena dapat melarikan diri.
BACA JUGA: Polisi Buru 7 Remaja Terduga Pencuri Rel Bekas di Stasiun Jatinegara
"Kekhawatiran kami adalah ini akan menjadi hilang dia. Dia akan menjadi entah ke mana. Kita enggak tahu di mana alamat tinggalnya," kata Felix di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026).
Pasalnya, alam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Timur, ASA tidak dapat hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang bekerja.
BACA JUGA: Datangi Polres Jaktim, Uya Kuya Bertemu Penjarah Rumahnya
Bahkan berdasar informasi diterima tim penasihat hukum, surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan untuk ASA bukan diterima langsung oleh tersangka.
Surat tersebut, kata dia, justru diterima Ketua RT tempat tersangka tinggal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa nantinya ASA akan kabur sebelum proses hukum bergulir ke tingkat Pengadilan.
"Kami dapat info dari penyidik, (surat) panggilan kedua ini bukan beliau terima, yang terima adalah RT setempat. Beliau (ASA) tidak ada di tempat, gitu. Jadi, yang kami takutkan dia hilang," ujarnya.
Felix menuturkan pihaknya juga mempertanyakan sikap penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang seakan memberikan ruang untuk ASA mangkir dari pemeriksaan.
Rencananya pada hari ini tim penasihat hukum PT KPS akan menemui penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk meminta keterangan terkait alasan lambatnya penanganan kasus.
Sebab kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2023, tetapi dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan baru pada tahun 2025 ASA ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, langkah kami sekarang mau menuju ke Polres Jaktim untuk menanyakan tindak lanjutnya terkait tersangka yang sama sekali belum diambil keterangannya sebagai tersangka," tuturnya.
Bila nantinya tidak ada jawaban yang memuaskan dari Polres Metro Jakarta Timur, maka tim penasihat hukum dalam waktu dekat berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tujuannya agar Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat mendorong Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melanjutkan proses hukum kasus penipuan hingga ke tingkat Pengadilan.
Tim penasihat hukum memastikan bahwa pihaknya tidak berniat menyelesaikan kasus penipuan dilakukan ASA secara restorative justice, karena dalam kasus ini korban bukan merupakan pribadi.
"Kami akan melaporkan ini ke kejaksaan supaya nanti kejaksaan yang akan menekan Polres Jaktim. Karena ini sudah terlalu lama untuk prosesnya. Sudah dua tahun lebih (penanganan)," pungkas Felix.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra



