Bisnis.com, DENPASAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menghentikan atraksi tunggangan Gajah Sumatra di kawasan Bali Zoo, Gianyar usai viral di media sosial.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menjelaskan penghentian sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDA Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan Gajah Tunggang di lembaga konservasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pengelolaan Gajah Sumatra pada lembaga konservasi di Bali. Bahwa pengelolaan Gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi yang tetap mengedepankan etika kesejahteraan satwa, perlindungan satwa liar, dan praktik perawatan yang bertanggung jawab.
"Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan telah mengambil kebijakan menghentikan peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi," kata Hendratmoko dikutip dari keterangan pers, Kamis (15/1/2026).
Hendratmoko menyebut SE tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola Gajah di Indonesia. BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali, dan terus melakukan monitoring terhadap implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut untuk dipatuhi.
Dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola gajah, dengan total 83 ekor. Sebagai tindak lanjut SE Dirjen KSDAE tersebut, salah satu lembaga konservasi yakni CV. Salah satu lembaga konservasi, Bali Harmoni (Bali Zoo) telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026.
Baca Juga
- Kemenhut Datangkan Dokter Gajah dari India ke Riau, Cegah Kematian Akibat Infeksi EEHV
- Kronologi Kades Braja Asri Meninggal saat Giring Gajah Liar di Way Kambas
- Hasil Laboratorium Pastikan Anak Gajah Nurlaila di PLG Sebanga Mati Akibat Terinfeksi Virus EEHV
BKSDA menegaskan seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa Gajah, agar mematuhi SE Dirjen KSDAE, dan terhadap lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE tersebut, maka Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Balai KSDA Bali terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan. Sebagai langkah tegas terkait dengan implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I), kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada tanggal 13 Januari 2026," kata Hendratmoko.





